Polres Muba Proses Hukum Tiga Pria Terkait Laporan Dugaan Kekerasan Pencabulan Bawah Umur

SUARABANGKA.COM – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 13 tahun (IIP) di wilayah Kecamatan Bayung Lencir.

Tiga orang pria dewasa telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba pada Sabtu, 26 April 2025, terkait laporan kasus ini. Ketiga pria yang diamankan tersebut berinisial AJS (27), IS (32), dan S (68).

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H, mengonfirmasi langkah hukum ini.

Baca Juga  Penertiban Tambang di Perairan Sukadamai, Lima Ponton Diamankan

Ia menjelaskan bahwa tindakan kepolisian diambil sebagai respons atas laporan resmi yang dibuat oleh korban, didampingi keluarganya.

“Proses penyelidikan langsung kami mulai setelah laporan resmi dari korban diterima di SPKT Polres Muba,” ungkap AKP Afhi saat memberikan keterangan pada Minggu 27 April 2025.

Penangkapan ketiga terduga pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Bayung Lencir. Menurut AKP Afhi, S dan AJS diamankan di Muara Medak, sedangkan IS diamankan di Desa Mendis Jaya.

“Dari hasil interogasi awal, ketiga terduga pelaku dilaporkan telah mengakui perbuatan yang dituduhkan kepada mereka,” tambah Kasat Reskrim.

Baca Juga  Ratusan Ponton Masuk Wilayah Tangkap Nelayan, Eko: Kami Susah Memasang Jaring!

Identitas ketiga pria yang kini berstatus tersangka tersebut adalah Agung Jefri Saputra (27), Idris Sardi (32, warga Desa Senawar Jaya), dan Sugono (68). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

Berdasarkan informasi awal yang diterima pihak kepolisian, dugaan tindak pidana (persetubuhan dan pencabulan) ini diduga terjadi dalam rentang waktu yang berbeda oleh masing-masing tersangka.

AJS diduga melakukannya berulang kali sejak tahun 2021 hingga September 2024. Sementara IS diduga terlibat pada tahun 2022, dan S pada September 2024.

Baca Juga  Kejati Babel Belum Tetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi Aliran Fee 20 Dinas PUPR Masih Ngambang

Kasus ini berhasil diungkap setelah korban IIP memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pamannya.

Selanjutnya, pada Senin, 21 April 2025, korban didampingi oleh sang paman dan petugas dari UPTD PPA Kabupaten Muba (Winda) membuat laporan resmi ke polisi.

“Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat dan mengamankan para terduga pelaku pada Sabtu 26 April 2025 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Afhi.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Muba untuk pemeriksaan lebih mendalam guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. (**)