Proyek Bhay Park Telat, Ini Kata Pengawas

PANGKALPINANG – Proyek revitalisasi konservasi taman Bhayangkara Park (bhay park) Polda Kepulauan Bangka Belitung dengan nilai anggaran Rp28,19 miliar menjadi sorotan publik.

Sejumlah temuan di lapangan memunculkan pertanyaan terkait mutu pekerjaan, keselamatan kerja, serta efektivitas pengawasan proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut.

Proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum tersebut dikerjakan oleh PT Grana Anugerah Lestari dengan pengawasan PT Tri Ennas.

Masa kontrak berlangsung selama 138 hari kalender dan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024.

Menanggapi temuan yang diberitakan media, Yuda, selaku pengawas proyek dari Satker Kementerian SDA memberikan klarifikasi, Rabu (5/2/2026).

Baca Juga  Sebelum Dikukuhkan Gubernur, 32 Anggota Paskibraka Provinsi Babel Mengucapkan Ikrar

Kepada awak media, Yuda mengakui adanya keterlambatan serta sejumlah pekerjaan yang belum maksimal.

“Keterlambatan terjadi karena faktor cuaca, terutama hujan. Saat ini proyek sudah masuk tahap pemeliharaan dan temuan-temuan di lapangan akan segera diperbaiki,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan media, beberapa pekerjaan terlihat belum memenuhi standar akhir.

Di antaranya beton cor di area kolam yang masih menampakkan besi tulangan, adanya retakan, sisa material kayu yang berserakan, serta pengerjaan dinding dan fasilitas toilet yang dinilai kurang rapi meski telah dilakukan pengecatan.

Yuda memastikan seluruh permasalahan tersebut akan menjadi bagian dari perbaikan pada masa pemeliharaan.

Baca Juga  Bimbingan Pra Nikah untuk Membentuk Generasi Islam

“Beton yang masih terlihat besinya akan diperbaiki, termasuk WC yang kurang rapi akan dirapikan kembali,” katanya.

Sorotan juga mengarah pada penerapan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.

Yuda mengakui tidak semua pekerja menggunakan alat pelindung diri saat bekerja, meski perlengkapan tersebut telah disediakan.

“APD sebenarnya ada, tetapi memang ada pekerja yang tidak menggunakannya,” ujarnya.

Selain penjelasan teknis, dalam percakapan terpisah Yuda menyampaikan keberatannya atas pemberitaan media terkait temuan proyek.

Ia menilai proyek sedang dalam tahap penyelesaian dan berpotensi dikenakan denda keterlambatan.

Baca Juga  Suganda Pamit! Ajak Pegawai Pemprov Babel Dukung Pj Gubernur Baru

“Lagi diperbaiki, lagi finishing. Kena denda ini Bang,” ucapnya.

Yuda juga menyebut proyek tersebut dimiliki oleh pihak bernama Bambang yang berasal dari Jawa.

Pernyataan ini memunculkan perhatian publik terkait transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan proyek negara.

Sebagai fasilitas publik di kawasan strategis, revitalisasi Bay Park Polda Babel diharapkan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memenuhi standar kualitas, keselamatan, dan estetika.

Publik kini menanti komitmen nyata dari pelaksana dan pengawas agar proyek APBN bernilai besar ini benar-benar memberi manfaat jangka panjang. (*)

Sumber: wartapublik.com