JAKARTA – Menjelang tenggat waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tingkat kepatuhan pejabat negara masih jauh dari kata maksimal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat puluhan ribu wajib lapor belum memenuhi kewajibannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN jatuh pada 31 Maret 2026. Namun hingga 26 Maret 2026, baru 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara yang telah melapor.
“Artinya masih ada 94.542 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyerahkan LHKPN,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
KPK pun mengingatkan pentingnya peran pimpinan instansi, baik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD untuk aktif memantau dan mendorong kepatuhan bawahannya.
Menurut Budi, kepatuhan pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dalam membangun budaya transparansi dan integritas di lingkungan pemerintahan.
“KPK mengimbau pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk aktif melakukan pemantauan,” tegasnya.
Di sisi lain, KPK memastikan tetap membuka layanan bantuan bagi para wajib lapor yang mengalami kendala teknis dalam proses pengisian LHKPN hingga batas waktu berakhir.
“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” pungkas Budi.
Dengan waktu yang semakin sempit, KPK berharap para penyelenggara negara yang belum melapor segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu, guna menghindari sanksi serta menjaga kepercayaan publik. (*)


