JAKARTA – Pemerintah pusat bakal mengambil alih kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawah dari pemerintah daerah di sejumlah provinsi. Kebijakan ini ditempuh guna mempercepat perlindungan lahan pertanian sekaligus menekan laju konversi sawah yang kian meningkat.
Langkah tersebut akan dituangkan melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang saat ini tengah difinalisasi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, mengungkapkan pemerintah telah memutuskan penetapan 20 provinsi yang kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawahnya akan langsung berada di bawah pemerintah pusat.
“Hari ini kami sudah putuskan menetapkan delapan provinsi ditambah 12 provinsi lainnya. Daftar provinsinya nanti akan diumumkan melalui Peraturan Menteri ATR/BPN,” ujar Zulhas dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Kamis (12/3), kemarin.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mempercepat perlindungan lahan sawah berkelanjutan serta menjaga ketahanan pangan nasional. Dengan aturan baru tersebut, perubahan fungsi lahan sawah di sejumlah provinsi tidak lagi ditangani oleh pemerintah kabupaten atau kota, melainkan langsung oleh pemerintah pusat.
Zulhas menambahkan, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi percepatan tata ruang untuk mendukung perlindungan lahan sawah berkelanjutan.
Ia menargetkan penetapan 20 provinsi tersebut dapat rampung pada kuartal I 2026. Sementara 17 provinsi lainnya ditargetkan menyusul pada kuartal II 2026 atau paling lambat Juli mendatang.
“Apabila tidak selesai sesuai target, maka percepatan akan diambil alih oleh pusat melalui Kementerian ATR/BPN agar penataan ruang terkait lahan sawah berkelanjutan bisa lebih cepat,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan peraturan menteri yang mengatur mekanisme pengendalian alih fungsi lahan sawah tersebut sedang difinalisasi.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengubah fungsi lahan sawah di provinsi yang telah ditetapkan sebagai lahan sawah dilindungi (LSD).
“Untuk tambahan 12 provinsi, alih fungsi lahan sawahnya harus ditarik ke pusat sesuai Perpres Nomor 4,” kata Nusron.
Adapun 12 provinsi yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yakni Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Menurut Nusron, beberapa daerah tersebut merupakan lumbung padi nasional, seperti Sumatra Utara, Lampung, dan Sulawesi Selatan.
“Daerah penting itu Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatra Utara karena memang merupakan lumbung padi,” ujarnya. (**)


