PANGKALPINANG – Hasil monitoring lapangan di Pangkalpinang, lima retail moderen sudah menerapkan aturan Kemendag tentang harga minyak goreng.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ptovinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis/20/1/2022, mendatangi sejumlah retail moderen.
Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 3 tahun 2022, tentang penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat ditetaokan harga Rp.14.000/liter.
Sub Kordinator Perlindungan Konsumen Disperindag Babel, Zurista melalyi keterangan tertulisnya yang diterima redaksi suarabangka.com, Jumat petang, mengatakan pihaknya mengecek langsung penerapan aturan Kemendag RI.
Hasilnya, 5 retail moderen telah menerapkan aturan Kemendag yang diterbitkab Tanggal 18 Januari 2022 tersebut.
“Baik minyak goreng kemasan premium maupun kemasan sederhana Rp14.000 per liternya,” kata Zurista.
“Hasil pantauan Tim kami, Tanggal 20 Januari 2022 ada lima yang sudah memberlakukan aturan tersebut yaknu Alfamart City Hall, Indomart City Hall, Hypermart, Transmart, dan Ramayana,” sambungnya.
Ke lima ritel itu sudah memberlakukan harga minyak goreng Rp. 14.000/ liter sejak Rabu/19 Januari 2022.
“Mereka langsung dapat instruksi dari pimpinan mereka dipusat,” kata Zurista.
Sementara itu, dari monitoring itu pula, didapati empat ritel lokal belum bisa menerapkan aturan Kemendag RI dengan alasan pihak ritel lokal harus berkoodinasi terlebih dahulu dengan distributor lokal.
“Hasil lainnya itu ada empat ritel lokal yang belum memberlakukan aturan itu karena harus berkoordinasi dulu dengan distributor lokal,” pungkasnya.
Sementara Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlidungan Konsumen, Disoerindag Babel, Fadjri Djagahitam menegaskan, pihaknya tidak bisa melakukan tidakan tegas terhadap retail yang belum memberlakukan aturan tersebut.
Sebab, lanjutnya, sesuai press rilis dari Menteri Perdagangan bahwa para pelaku usaha masih diberikan kesempatan untuk berkoordinasi dan persiapan lainnya sampai Tangal 24 Januari 2022.
“Kita tidak bisa melakukan tindakan karena Kemendag RI masih memberikan waktu kepada pihak ritel di daerah untuk melakukan persiapan,” ungkapnya.
Dia menghimbau agar pemilik retail secepatnya melakukan penyesuaian harga.
“Aturan pusat harus dipatuhi dan dijalankan dengan baik, mengingat masyarakat saat ini sangat membutuhkannya, akibat terdampak paca pademi,” katanya. (msl/fh)

