BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUTRP) menggelar pembahasan muatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Tim Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai narasumber, serta diikuti berbagai stakeholder yang berkaitan dengan perencanaan tata ruang wilayah.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1 Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti, S.T., M.Sc., mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting. Sementara itu, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, S.T., M.Pd., hadir langsung bersama jajaran pemerintah daerah dan sejumlah instansi terkait.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, perwakilan PT Angkasa Pura Indonesia, PT Timah Tbk, Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Bangka Belitung, Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, BPBPK Bangka Belitung, BPN Bangka Tengah, para camat serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam arahannya, Rahma Julianti menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN.
“Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah memenuhi persyaratan Persetujuan Substansi di Kementerian ATR/BPN dan akan diundang pada kegiatan lintas sektor terkait muatan revisi RTRW Kabupaten Bangka Tengah untuk memperoleh persetujuan substansi,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila revisi RTRW tersebut telah mendapatkan persetujuan substansi, pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjutinya dengan penetapan melalui peraturan daerah.
Sementara itu, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menegaskan bahwa dokumen RTRW memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.
“Produk Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah merupakan dasar untuk perizinan pemanfaatan ruang dan pembangunan di Kabupaten Bangka Tengah,” katanya.
Ia juga meminta seluruh kepala OPD dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk mendukung serta memahami muatan revisi RTRW yang sedang disusun.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas PUTRP Bangka Tengah menyampaikan bahwa proses penyusunan revisi RTRW telah melalui berbagai tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021.
“Dinas PUTRP Bangka Tengah juga telah melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam penyusunan muatan revisi RTRW Kabupaten Bangka Tengah,” ujarnya.
Melalui kegiatan pembahasan ini, diharapkan seluruh stakeholder dapat semakin memahami pentingnya RTRW sebagai dasar pembangunan wilayah. Selain itu, revisi RTRW juga diharapkan menjadi pintu masuk terbaik bagi investasi yang berkelanjutan di Kabupaten Bangka Tengah. (***)


