Ruko Milik Pemkot Dipinjamkan ke KPU, Rp56,3 Juta Tak Masuk Kas Daerah

PANGKALPINANG – Pengelolaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang kembali menjadi sorotan. Sebuah bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Jenderal Sudirman yang secara peruntukan disiapkan untuk disewakan dengan tarif Rp56.308.121 per tahun, justru dipinjampakaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu terungkap dalam LHP BPK atas Laporan Kekuatan Pemkot Pangkalpinang tahun 2025 yang diterima pada Juni 2026.

Temuan tersebut muncul dari pemeriksaan atas data Barang Milik Daerah (BMD) yang disewakan dibandingkan dengan realisasi pembayaran tahun 2025.

Baca Juga  IKT Berharap Pansus DPRD Babel Serap Aspirasi Masyarakat Secara Bijak

Aset tersebut diketahui tidak menghasilkan penerimaan sewa karena digunakan KPU sebagai gudang berdasarkan skema pinjam pakai.

Pinjam pakai itu dituangkan dalam Perjanjian Nomor 03/PPP/BAKEUDA/XI/2024 tentang Pinjam Pakai Aset Milik Pemerintah Kota Pangkalpinang Berupa 1 Unit Bangunan Rumah Toko yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman.

Dalam perjanjian tersebut, masa pinjam pakai ditetapkan sejak 12 September 2024 hingga 12 September 2025, dengan peruntukan sebagai gudang KPU.

Persoalannya muncul setelah masa perjanjian tersebut berakhir. Pada 1 Oktober 2025, KPU memang telah mengajukan permohonan perpanjangan pinjam pakai melalui surat Nomor 217/RT.01.3-SD/1971/2025.

Baca Juga  3.626 Warga Rangkui Terima Bantuan Pangan

Namun, hingga pemeriksaan berakhir, belum terdapat perjanjian perpanjangan pinjam pakai antara Pemkot Pangkalpinang dan KPU.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya serius dalam pengelolaan aset daerah. Sebab, aset yang secara ketentuan tarifnya telah ditetapkan untuk menghasilkan pendapatan daerah senilai Rp56,3 juta, berada dalam situasi tanpa kejelasan perjanjian setelah masa pinjam pakainya berakhir.

Jika aset tetap digunakan setelah 12 September 2025 sementara perpanjangan perjanjian belum ditandatangani, maka aspek legalitas penggunaan aset dan mekanisme pertanggungjawabannya patut dipertanyakan. (wah) 

Baca Juga  Jumlah Warga Pangkalpinang Terkonfirmasi Covid-19 Masih Tinggi, Pemkot Bahas Lokasi Isoter