Sah! Gaji ASN Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan telah menandatangani aturan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI – Polri. Aturan ini sekaligus mengesahkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen mulai Januari 2024.

“Seingat saya sudah (diteken aturannya),” kata Jokowi di Gerbang Tol Limo Utama, Depok, Jawa Barat, Senin (8/1/2024).

Namun, aturan tersebut belum dirilis. Ketika ditanya kapan dirilis, Jokowi mengatakan secepatnya, tanpa mengungkapkan tanggal tepatnya. Kenaikan ini diharapkan bisa mendorong daya beli dan mendongkrak perekonomian.

Baca Juga  Rasio Desa Belistrik Mencapai 99,78 Persen

“Secepatnya akan keluar dan kita harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan daya beli dan juga berimbas kepada ekonomi yang ada,” kata Jokowi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, akan dimulai per Januari 2023. Meskipun, aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) belum rampung.

Dia mengungkapkan kenaikan gaji dan pensiun ASN akan tetap dibayar dan diperhitungkan sesuai dengan kesepakatan yang telah disampaikan Presiden.

Baca Juga  25 Sekolah di Muratara Terendam Banjir, Aktifitas Belajar Mengajar Lumpuh Total

“In syaa Allah secepatnya, kalaupun lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan mulai 1 Januari. Kan 12 bulan gitu ya,” ungkap Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, dikutip Rabu (3/1/2024) lalu.

Sri Mulyani menambahkan pihaknya tengah dalam proses perampungan peraturan pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji ASN dan pensiunan. ASN, TNI dan Polri menerima kenaikan 8% dan pensiunan 12%.  (*)

Tinggalkan Balasan