Saksi Kasus Timah! Giliran Petinggi PT. Bangka Serumpon Diperiksa

JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa 8 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dari 8 saksi orang yang diperiksa 2 orang dari inspektur tambang, dan 6 orang lainnya adalah pejabat dan karyawan PT. Bangka Serumpon.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar mengatakan, delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi CV VIP dkk.

Baca Juga  Cukong Tambang Ilegal Amuk Segera Disidang, 3 Alat Berat Di TKP, 1 Dijadikan Barang Bukti 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”ujar Harli dalam keterangan tertulis diterima redaksi suarabangka.com, Selasa (25/2/2025).

Berikut nama – nama 8 orang saksi yang diperiksa:

1.MWN selaku Finance/Keuangan PT Bangka Serumpun.

2.AH selaku Pegawai Negeri Sipil (Inspektur Tambang sejak tahun 2020 s/d saat ini).

3.DHS selaku Inspektur Tambang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.

4.FT selaku Kepala Gudang Timah PT. Bangka Serumpon.

Baca Juga  KPK Tangkap Kontraktor hingga Anggota DPRD OKU

5.SA selaku KTT PT Bangka Serumpon.

6.MY selaku Kepala Gudang Timah PT Bangka Serumpon.

7.SFY selaku Kepala Produksi PT Bangka Serumpon.

8.AS selaku KTT PT Bangka Serumpon.

Sumber : Kapuspenkum Kejagung