Catatan Iwan Piliang
(Jurnalis Senior)
Di Hari 1 Muharam ini, momen “bersejarah” bagi saya, setelah Pak @prastowoyustinus dari bagian komunikasi @kemenkeuri, fasilitasi dialog zoom meeting dengan @ditjenpajakri membahas topik sejak lama saya verifikasi transfer pricing (TP).
Pada 2009 verifikasi saya indikasi kasus Transfer Pricing korporasi sebesar Rp 1.300 Triliun. Kalau disidik dan diajukan ke Pangadilan Pajak dan dibuktikan 30 persen saja sudah Rp 390 triliun kekayaan negara bisa diselamatkan untuk setahun itu saja.
Dialog sangat terbuka dan pihak pemerintah memberikan penjelasan ihwal TP ini, apa yang sudah, sedang, dan akan dilakukan hingga 2024.
Ada Rp 7.654 triliun kasus kewajaran di transaksi afiliasi perdagangan yang diamati Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khusus seksi Transfer Pricing. Dan pada 2020 lalu sudah dibentuk Satgas Nasional TP.
Harapan kita sebagai warga dana tambun tiap tahun ini bisa diselamatkan, indikasi saya di atas Rp 1.000 Triliun setahun TP.
Namun hal ini tak mudah. Selain Ditjen Pajak, ada Pengadilan Pajak, bagaimana pemahaman mereka terhadap TP, belum lagi misalnya kepentingan politik.
Kawan saya eksportir batubara. Nah, dominan eksportir batubara, terindikasi TP, bagaimana misalnya jika, seandainya kaliber dia ada indikasi? @kemenkeuri apakah bisa ditekan @dpr_ri @mprgoid @dpdri?
Kasus hukum harus didukung secara nasional penegakkan hukum benar. Di dalam DJP sendiri butuh para penyidik pajak militan.
Ideal dulu saya usul ke Pak Jokowi dibentuk badan penyidik pajak: karena yang namanya korporasi selalu terindikasi curang “mengamankan” uang besar dari pada dibayarkan ke negara, niat terimplementasi dalam ketidak wajaran transaksi. (*)