SUARABANGKA.COM – Pelarian Jemat ( l41), seorang warga Dusun I Desa Tanding Marga, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir( PALI), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang( DPO) kepolisian selama setahun terakhir, akhirnya berakhir. Pria tersebut berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu 26 April 2025.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK MH, melalui Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Wahyudi, SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka Jemat dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai kepulangan pelaku ke wilayah Bayung Lencir.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Unit Reskrim kami yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Agus Kurniawan, S.Psi, bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Iptu Wahyudi, Senin 28 April 2025 pagi.
Jemat sendiri telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polsek Bayung Lencir sejak 21 Maret 2024. Penetapan DPO ini terkait dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban bernama M. Safriansyah Naibaho di Dusun I Desa Bayar Ilir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Jemat mengakui perbuatannya, yakni melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang yang mengenai bahu kiri korban sebanyak satu kali.
“Tersangka ini setelah melakukan penganiayaan, melarikan diri dan pulang ke kampung halamannya di PALI selama satu tahun. Kemudian, karena membutuhkan pekerjaan, ia kembali lagi ke Bayung Lencir,” imbuh Iptu Wahyudi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jemat kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Bayung Lencir dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat( 2) KUHPidana tentang penganiayaan berat.(**)