Soal Dinas PUPR Babel, Disinyalir Terdapat Aktor Intelektual

PANGKALPINANG – Dosen Fakultas Hukum UBB, Ndaru Satrio menduga ada aktor intelektual dibalik penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Babel.

Terkait  persoalan yang sekarang dihadapi oleh beberapa ASN di Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung, harus ditanggapi secara hati-hati oleh aparat penegak hukum.

“Alasannya adalah karena tindak pidana yang diduga dilakukan oleh beberapa ASN ini tergolong dalam deelneming atau penyertaan. Ketika terdapat unsur penyertaan, disinyalir terdapat aktor intelektualnya juga di dalamnya,”ujar Ndaru melalui pesan tertulis diterima wartawan, Selasa (7/9/2021).

Nadru menambahkan, aparat penegak hukum juga harus melihat bentuk dari deelneming yang ada, jangan sampai salah menentukan bentuk dari deelneming tersebut. Korupsi menjadi masalah klasik yang sering di temui pada semua bidang kehidupan yang kita hadapi. Oleh sebab itulah tindak pidana korupsi selalu mendapatkan perhatian yang lebih besar dibandingkan dengan tindak pidana lain.

Hal ini dapat dipahami mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini sangat serius. Implikasi yang ditimbulkan dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan.

Baca Juga  Foto Penertiban Tambang di Dekat Bandara Depati Amir oleh Tim Intelmob Polda Babel

“Tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi dan juga politik, serta dapat merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas bangsa,”katanya.

Ndaru menjelaskan, adanya tindak pidana korupsi akan membawa bencana, tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tapi juga kehidupan berbangsa dan bernegara secara keseluruhan.

Korupsi sendiri diatur dalam sebuah regulasi anti korupsi. Dari tiga puluhan jenis tindak pidana korupsi yang disebut dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat dua pasal yang sering kali digunankan untuk menjerat ASN yang tersandung korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 regulasi ini cukup ampuh menjalankan tugasnya.

Bentuk-bentuk penyertaan terdapat dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal 55 mengenai golongan yang disebut dengan mededader (disebut para peserta atau para pembuat), sedangkan pasal 56 mengenai medeplichtige (pembuat pembantu).

Baca Juga  Gubernur Erzaldi Dukung Keputusan Presiden Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng 

Dipidananya sebagai pembuat (dader) tindak pidana :

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Dipidananya penganjur, hanya perbuatan yang sengaja diajurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Rumusan Pasal 56 KUHP antara lain:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

2. Mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan,sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Terdapat dua kelompok penyertaan yang terdapat dalam dua pasal di atas, antara lain:

1. Pembuatan (mededader) adalah :

2. Yang melakukan (plegen), orang yang disebut dengan pembuat pekaksana (pleger).

3. Yang menyuruh melakukan (doen plegen), orang disebut dengan pembuat penyuruh(doen pleger),

4. Yang turut serta melakukan (mede plegen),orang yang disebut dengan pembuat peserta (mede pleger) dan,

5. Yang sengaja menganjurkan (uitlokken),yang orangnya disebut dengan pembuat penganjur (uitlokker).

Baca Juga  Molen Setujui Usulan Bonus Atlet dan Pelatih Porprov 2023

6. Pembuaten membantu (medeplichtige) adalah :

7. Pemberi bantuan pada saat pelaksanaan kejahatan dan,

8. Pemberi bantuan sebelum pelaksanaan kejahatan.

Dari unsur dan bentuk deelneming yang ada pastinya akan menimbulkan akibat hukum yang berbeda pula. Jika salah dalam menerapkannya, maka dapat merampas hak dari subjek hukumnya. Kekhawatiran saya apabila terdapat ASN yang hanya dijadikan sebagai alat oleh doen pleger untuk melancarkan tindak pidananya.

Unsur doenplegen antara lain:

1. Melakukan tindak pidana dengan perantaraan orang lain sebagai alat didalam tangannya,

2. Orang lain tersebut bebuat, tanpa kesengajaan

3. Tanpa Kealpaan

4. Tanpa tanggungjawab, oleh sebab keadaan (yang tidak diketahuinya, karena disesatkan, dan karena tunduk pada kekerasan).

“Tentunya dengan syarat tanpa kesengajaan, tanpa kealpaan, disesatkan serta mendapatkan ancaman kekerasan, maka dia tidak dapat dipidana,”

“Poin ini sangat penting karena apabila penegak hukum tidak berhati-hati maka justru kesewenang-wenangan dapat terjadi pada kasus ini,”tutupnya. (**)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *