PANGKALPINANG – Kajaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus mendalami dugaan aliran fee 20 persen di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Babel.
Mantan Wakajati Kepulauan Riau ini mengibaratkan sebuah kendaraan yang sedang berjalan kencang dengan bensin full sehingga tidak ada alasan untuk berhenti ke SPBU.
“Bila kami ditanya mau diberhentikan? belum ada halte untuk kami berhenti, kami belum menemukan hal itu untuk berhenti. Dan bensin kami masih cukup sehingga kami belum singgah ketempat pengisian untuk nambah,”ujar Daroe kepada wartawan di Gedung Kejati Babel, Rabu (22/9/2021).
Daroe meminta kepada masyarakat untuk menghormati proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung. Daroe memastikan Kejati Babel tetap tegak lurus dalam penanganan dugaan Tipikor di Dinas PUPR Babel.
“Berikan Suport kepada kami, Suport itu juga dalam bentuk – bentuk positif thinking. Lagi – lagi saya juga dilatih tidak berburuk sangka juga, jadi biasa saja,”tegasnya.
Diberitakan sebelumnya dugaan aliran fee 20 persen Dinas PUPR Babel diduga mengalir ke oknum pejabat teras diinstansi tersebut. Bahkan pihak Kejaksaan telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Disisi lain dugaan fee 20 persen di PUPR Babel mendapat perhatian luas masyarakat tanpa terkecuali Permahi Babel, LSM AMAK dan Ormas LMP. (wah)