Soal Gugatan UU Minerba, Demi Rasa Keadilan Rektor UNMUH Babel Minta MK Kembalikan Kewenangan Provinsi

PANGKALPINANG – Rektor Universitas Muhammadiyah (UNMUH) Bangka Belitung, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperhatikan kewenangan daerah terutama provinsi soal pertambangan.

Pernyataan ini dikatakan Rektor UNMUH Babel Fadillah Sabri Amsar, kepada suarabangka.com, di kantornya, Senin 9/8/2021), petang.

“Berikan hak kepada provinsi agar ada rasa keadilan. Reformasi itu mengembalikan kewenangan daerah yang sebelumnya ditarik ke pusat. Ini soal peran daerah dalam banyak hal, kalau semuanya ditarik ke pusat, fungsi daerah apa?,” katanya.

Seperti soal pertambangan, keberadaannya di daerah, sementara pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi tidak lagi punya kewenangan.

Baca Juga  Batalkan Kenaikan NJOP

“Pengawasannya bagaimana? Belum lagi persoalan adanya konflik pertambangan dengan masyarakat sekitar, siapa yang menyelesaikan?” ujarnya.

Oleh karenanya Fadillah menyambut baik adanya gugatan UU Minerba oleh sejumlah NGO dan warga Matras, Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dia meminta Majelis Hakim MK mengabulkan gugatan pemohon terutama terkait mengembalikan kewenangan daerah atas pertambangan.

Pertambangan, lanjut Fadillah bukan hanya bicara menggali tanah lalu mengambil mineralnya seperti timah. Tidak sesederhana itu.

“Ini berkaitan dengam banyak aspek seperti lingkungan hidup, sosial, budaya, ekonomi, tata kelolanya sendiri seperti apa? Hingga sekarang masih bermasalah,” paparnya.

Baca Juga  Jadikan Perempuan Produktif, Komisi IV DPRD Babel Dukung 'Sekuntun Melati'

Selain itu penting dipikirkan soal keberlanjutan lingkungan. Sebab, katanya, jangan hanya melihat dari aspek finansialnya semata, tapi yang terpenting adalah manfaat keekonomiannya.

Dengan mengembalikan kewenangan daerah soal pertambangan maka pengawasan akan bisa lebih kuat. Aspirasi masyarakatpun akan semakin mudah dan cepat mendapat respon dan solusi.

Selain itu, Fadillah juga meminta pemerintah pusat memikirkan royalti yang berkeadilan bagi daerah penghasil.

“Seperti royalti timah, Babel daerah penghasil, ya proporsional aja lah, ini soal keadilan,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan suarabangka.com sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi meminta penggugat UU Minerba memperbaiki sejumlah pokok permohonan dan memberikan tenggat waktu selama 14 hari.

Baca Juga  Erzaldi : Jangan Lelah Memberi Pelayanan kepada Masyarakat

Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi dalam sidang perdana, Senin (9/8/2021), Pukul 13.20 WIB, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atas gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Sidang dipimpin oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dengan Hakim Anggota Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Salah satu pokok gugatan yang diajukan kuasa hukum terkait hak pemerintah daerah dalam penerbitan dan pengawasan pertambangan hilang karena ditarik pemerintah pusat. (fh)

Tinggalkan Balasan