Soal Tipikor Fee 20 Persen PUPR Babel, Firli: Jangan Ada Tempat Bagi Koruptor!

SEMARANG – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri menegaskan sikapnya atas segala bentuk tindak pidana Korupsi. Jenderal berjuluk si Anak Lontar ini mengatakan bahwa penegak hukum jangan memberikan ruang dan tempat bagi para koruptor apalagi bersikap kompromis.

Hal ini disampaikannya, menjawab pertanyaan wartawan dari JMSI Babel, terkait temuan Inspektorat Babel adanya dugaan gratifikasi fee 20 persen dan temuan penyimpangan dana sebesar Rp 2,8 miliyar, yang dilakukan oleh oknum ASN di Dinas PUPR Babel, pada tahun anggaran 2021.

“Tadi kan sudah saya jelaskan, tidak ada tempat untuk koruptor. Kita sudah memproyeksikan Indonesia yang bersih dari segala praktek korupsi pada tahun 2045. Dan itu sudah kita mulai rintis hari ini. Jadi saya tegaskan, tidak ada tempat sembunyi bagi karuptor,” ucap Firli di hadapan sejumlah wartawan dan pemilik Media online, usai membuka Rakernas 1 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Semarang Jawa Tengah, Kamis (11/11/21) pagi.

Baca Juga  Kapolda Babel: Saya Tindak Tegas Aparat yang Bekingi Tambang Timah Ilegal

Firli juga mengajak perusahaan media untuk memantapkan fungsi pers nya sebagai kontrol sosial dengan bersama-sama KPK memerangi korupsi dan segala manivestasinya. Firli menilai saat ini peran pers sangatlah penting untuk menjadi monitor yang membantu mengungkap praktek praktek korupsi hingga gratifikasi.

“ingat, Korupsi dengan segala bentuknya itu merupakan kejahatan yang serius. Korupsi atau tindak pidana Korupsi, bukan hanya soal perbuatan yang menyebabkan kerugian negara. Akan tetapi korupsi juga merampas hak hak orang lain. Memperkaya diri sendiri dengan cara menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan. Jadi jelas mengapa tidak ada kompromis dengan korupsi, karena korupsi adalah kejahatan melawan kemanusiaan,” tegas Firli.

Baca Juga  JMSI Gandeng UPN Veteran Yogyakarta di Rakernas I Semarang

Wartawan JMSI Babel menanyakan pandangan Firli terkait Tipikor di Dinas PUPR Babel ini, lantaran proses hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum masih belum menampakkan hasil dari proses yang berjalan memasuki bulan ke 4 sejak Agustus 2021 lalu.

Seperti diketahui, informasi akurat menyebutkan bahwa ada pengakuan aliran fee 20 persen proyek rutin kepada Jnt Kadis PUPR Babel. Informasi ini sendiri berdasarkan pengakuan dari terperiksa yang merupakan salah satu bawahan Jnt dan pengakuan aliran fee proyek 20 persen rutin tahun 2021 tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga  Dewan Pers: “Insya Allah Sebelum HPN JMSI Menjadi Konstiuen

Inspektorat Babel belum lam ini, disebut-sebut telah menemukan dugaan penyimpangan anggaran proyek rutin Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2021. Tak tanggung-tanggung Kadis PUPR Babel Jnt disebut menerima fee sebesar Rp 2,8 miliyar dari proyek rutin tahun ini. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *