Teh Tayu Jebus Resmi Kantongi Sertifikat IG 

JEBUS — Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Bangka Barat. Produk lokal unggulan, Teh Tayu Jebus, kini resmi mengantongi Sertifikat Indikasi Geografis (IG) sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum dari negara.

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung kepada Bupati Bangka Barat, Markus. Kegiatan ini digelar di Kebun Teh Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Senin (6/4/2026).

Dalam sambutannya, Markus menegaskan bahwa Sertifikat Indikasi Geografis merupakan pengakuan resmi atas keunikan Teh Tayu yang tidak dimiliki daerah lain.

Baca Juga  Eko Minta Maaf Sudah Bikin Gaduh

“Teh Tayu adalah warisan turun-temurun dengan rasa, aroma, dan ciri khas yang masih dikelola secara tradisional oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak, mulai dari petani, kelompok usaha, hingga pemerintah daerah dan pusat yang telah berkontribusi dalam pengembangan produk ini.

Markus berharap, Teh Tayu dapat semakin dikenal luas dan mampu meningkatkan taraf ekonomi masyarakat setempat.

Sementara itu, Johan Manurung menyebutkan bahwa Teh Tayu Jebus menjadi produk pertama di Bangka Barat yang mendapatkan Sertifikat IG.

Baca Juga  Pj Gubernur Ridwan Dikabarkan Segera Panggil Koordinator Tambang Ilegal di Teluk Kelabat Dalam

Menurutnya, sertifikat ini memiliki makna penting, antara lain, pengakuan resmi negara terhadap produk lokal, perlindungan hukum dari penyalahgunaan, peningkatan nilai ekonomi produk dan penguatan identitas daerah

“Dengan adanya IG, standar produk akan lebih terjaga, pengawasan semakin kuat, serta peluang pasar semakin terbuka, baik nasional maupun internasional,” jelasnya.

Selain penyerahan Sertifikat IG, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan Sertifikat Open Defecation Free (ODF) kepada Kepala Desa Ketap dan masyarakat setempat, serta penandatanganan deklarasi ODF. (*)

Baca Juga  Polres Bangka Barat Perketat Pengawasan Kantor Bawaslu

Sumber: diskominfo