SUARABANGKA.COM – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), RC, dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) tahun anggaran 2021.
Vonis hukuman penjara selama 6 tahun dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dalam sidang yang digelar pada Senin 28 April 2025.
Selain RC, tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini juga menerima vonis yang berbeda. Muhzen Alhifzi dihukum 4 tahun 6 bulan penjara, Riduan divonis 3 tahun penjara, dan Muhammad Arief juga dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat Sianipar SH MH, dalam amar putusannya menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Cahyadi dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Lebih lanjut, RC juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,8 miliar. Jika tidak dapat membayar, hukuman penjaranya akan ditambah selama 2 tahun 6 bulan.
Untuk terdakwa Muhzen Alhifzi, selain hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar. Apabila tidak mampu membayar, pidananya akan ditambah selama 2 tahun penjara.
Dua terdakwa lainnya, Riduan dan MA, masing-masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, baik pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.
Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Muba menuntut RC dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 6,8 miliar dan perampasan aset untuk negara. Tuntutan untuk terdakwa lainnya juga berbeda-beda.
Berdasarkan dakwaan, para terdakwa terbukti secara melawan hukum mengarahkan atau mengkondisikan CV. Mujio Punakawan sebagai pelaksana pengadaan Aplikasi SANTAN tanpa melalui musyawarah desa dan melakukan markup harga pada 84 desa di Muba pada tahun 2021 dan 56 desa pada tahun 2022 yang menggunakan dana ADD.
RC juga didakwa dengan dakwaan kumulatif terkait gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana ia diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 6.873.151.000 dan 2.500 dolar AS dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Agustus 2024. (**)