Teror Tak Boleh Menang: Serangan ke Aktivis HAM Mengguncang Nurani Demokrasi Indonesia

JAKARTA – Serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Kamis malam memicu kecaman luas dari berbagai kalangan. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk intimidasi serius terhadap suara kritis dan pembela hak asasi manusia (HAM).

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Mercy Barends, menilai peristiwa ini tidak bisa dianggap sebagai kasus kriminal biasa.

“Serangan terhadap aktivis HAM berpotensi menimbulkan efek ketakutan luas di kalangan masyarakat sipil dan melemahkan ruang kebebasan berekspresi,”ujar Mercy Barends, Sabtu (24/3/2026), malam.

Baca Juga  Dicap Pencitraan Tak Masalah, Pejabat Diminta Lebih “Turun ke Rakyat” di Tengah Krisis Komunikasi

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM telah dijamin dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta mekanisme perlindungan yang ada di Komnas HAM. Namun, ia menekankan bahwa regulasi tersebut hanya akan bermakna jika ditegakkan secara konsisten dan tanpa kompromi.

“Insiden ini kembali membuka diskusi publik tentang pentingnya perlindungan terhadap aktivis, jurnalis, dan pembela HAM di Indonesia. Banyak pihak menilai negara harus hadir secara tegas untuk memastikan bahwa setiap warga dapat menyampaikan pendapatnya tanpa rasa takut,”tegasnya. (SBC)

Baca Juga  Mobil Dinas Sekwan Bateng Diganti Plat Hitam, Komitmen Bupati Algafry Dipertanyakan