Tomas Parittiga Laporkan Akun Facebook ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik SPPG Sekarbiru

BANGKA BARAT — Polemik terkait kepemilikan dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekarbiru 2 kini bergeser ke ranah hukum.

Tokoh masyarakat Parittiga, Andri alias Andre (46), warga Dusun Perumnas, Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, resmi melaporkan pemilik salah satu akun Facebook ke Polsek Jebus atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dibuat pada Senin (31/8/2026) sore, setelah Andri mengaku menjadi sasaran sejumlah komentar di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan, kredibilitas, serta nama baik dirinya dan keluarganya.

Persoalan bermula pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 10.05 WIB. Saat berada di Jakarta, Andri menerima kiriman tangkapan layar percakapan WhatsApp dari seorang rekannya.

Tangkapan layar itu, menurut penasihat hukum Andri, memperlihatkan komentar dari akun Facebook terlapor yang dinilai secara terang-terangan menyudutkan kliennya dalam persoalan SPPG Sekarbiru 2.

“Tangkapan layar itu berisi komentar dari akun Facebook terlapor yang isinya secara terang-terangan menyerang klien kami,” ujar Penasihat Hukum Andri dari Kantor Hukum Apriadi Arsyad dan Rekan, Apriadi, S.H., Rabu (2/9/2026).

Alih-alih mereda, situasi justru kembali memanas.

Pada Minggu (30/8/2026) malam, kakak Andri kembali mengirimkan tangkapan layar komentar dari akun Facebook yang sama. Kali ini, komentar yang dipersoalkan disebut lebih spesifik dan dipublikasikan di ruang yang dapat diakses masyarakat luas.

Baca Juga  Markus Ingin Kehadiran Pramuka Bermanfaat Bagi Masyarakat

Komentar tersebut muncul di kolom pemberitaan salah satu media daring lokal Bangka Belitung yang membahas SPPG Sekarbiru 2. Dalam komentar itu, nama Andri disebut secara jelas dan narasi yang disampaikan dinilai pihak korban telah menyerang reputasi serta menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Bantah Jadi Pemilik Dapur

Kuasa hukum Andri dengan tegas membantah tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.

Menurut Apriadi, persoalan utama yang perlu diluruskan adalah status Andri dalam keberadaan SPPG Sekarbiru 2.

Andri, kata dia, bukan pemilik dapur SPPG Sekarbiru 2, melainkan hanya pemilik lahan dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan operasional.

“Klien kami tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan pemilik akun tersebut. Terkait SPPG Sekarbiru 2, peran klien kami di sana murni selaku pemilik lahan dan bangunan, bukan pemilik dapur,” tegas Apriadi.

Ia menjelaskan, pihak yang disebut sebagai pemilik dapur adalah Chyndy selaku PIC, sedangkan Mahmud Al Husein merupakan mitra dapur.

Sementara Andri, lanjut Apriadi, hanya memberikan fasilitas lahan dan bangunan melalui skema pinjam pakai.

“Pemilik dapur adalah Chyndy sebagai PIC dan Mahmud Al Husein adalah mitra dapur. Klien kami hanya pinjam pakai lahan dan bangunan kepada mereka,” jelasnya.

Apriadi juga mengungkapkan bahwa Chyndy merupakan keponakan Andri.

Baca Juga  Pimpin Apel Terakhir, Wakapolres Babar Kompol Johan Wahyudi Pamit

Kuasa Hukum: Ini Bukan Sekadar Komentar di Media Sosial

Apriadi menilai persoalan tersebut telah melewati batas kritik atau komentar biasa di media sosial.

Ia menyebut narasi yang disampaikan akun terlapor sebagai tuduhan yang tidak berdasar dan berpotensi merusak reputasi kliennya di ruang publik.

“Tuduhan yang telah disebarkan oleh akun tersebut di ruang publik jelas merupakan bentuk pembunuhan karakter. Apa yang ditulis itu fiktif, tidak berdasar, dan sangat tendensius menyudutkan klien kami,” kata Apriadi.

Pihaknya pun memastikan akan mengawal laporan tersebut hingga proses hukum berjalan tuntas.

Menurut Apriadi, bukti berupa tangkapan layar serta jejak digital yang berkaitan dengan dugaan perbuatan tersebut telah diamankan untuk diserahkan kepada penyidik.

Bawa Pasal KUHP dan UU ITE

Dalam laporan tersebut, pihak Andri juga menyoroti dugaan penerapan ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik, termasuk Pasal 433 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Pasal 27A UU ITE mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui informasi elektronik dengan maksud agar diketahui umum.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, sebagaimana disampaikan kuasa hukum, dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta berdasarkan Pasal 45 ayat (4).

Baca Juga  Mega Proyek Kolam Retensi Sungai Muntok Diduga Lepas dari Pengawalan Tim PPS Kejaksaan, Ada Apa?

“Jejak digital dan tangkapan layar pembanding sudah kami amankan secara sah. Karena fitnah ini disebarkan di kolom komentar media daring yang diakses khalayak umum, maka pemenuhan unsur dugaan Pasal 27A UU ITE ini mutlak,” ujar Apriadi.

Namun, terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tersebut tentunya masih menjadi ranah penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Kini Ditangani Polsek Jebus

Laporan Andri kini telah masuk dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Jebus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Proses tersebut berada di bawah penanganan tim penyidik yang dipimpin IPDA Daffa Al Malik Su’aad, S.Tr.K., bersama Brigpol Irwan Syazali, S.H., dan Briptu Abi Febrian.

Pihak pelapor memastikan seluruh keterangan yang disampaikan kepada aparat kepolisian diberikan berdasarkan apa yang mereka ketahui dan alami, tanpa adanya paksaan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Dengan laporan ini, polemik yang sebelumnya berkembang di ruang komentar media sosial kini resmi bergeser ke meja penyidik.

Publik pun tinggal menunggu bagaimana polisi mengurai jejak digital, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menentukan apakah rangkaian komentar tersebut benar-benar memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan. (YP)