JAKARTA — Utang masyarakat Indonesia di layanan pinjaman online (pinjol) atau Peer to Peer (P2P) lending terus membengkak. Per Februari 2026, total outstanding pembiayaan mencapai Rp100,69 triliun, melonjak 25,75 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, mengungkapkan kenaikan ini juga terjadi secara bulanan. Dari posisi Januari 2026 sebesar Rp98,54 triliun, utang pinjol bertambah Rp2,15 triliun hanya dalam satu bulan.
Namun, di balik pertumbuhan tersebut, risiko kredit macet turut meningkat. Tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) per Februari 2026 tercatat naik menjadi 4,54 persen, dari 4,38 persen pada Januari 2026.
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Februari 2026 tumbuh 25,75 persen year-on-year dengan nilai nominal sebesar Rp 100,69 triliun,” kata Agusman dalam konferensi pers hasil RDKB Maret 2026 dikutip Selasa (8/4/2026).
Kondisi ini menjadi sorotan serius dari OJK, mengingat pesatnya pertumbuhan pinjaman daring tidak diimbangi dengan kualitas kredit yang stabil.
“OJK pun terus mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online serta memperhatikan kemampuan bayar agar tidak terjebak dalam jeratan utang yang semakin dalam,” imbuh Agusman. (*)
Sumber: rmol.id
Editor : Wahyu Kurniawan


