Warga Aceh Ditangkap di Bandara Pangkalpinang, Diduga Simpan 100 Gram Sabu di Dalam Sendal

PANGKALPINANG – Seorang warga Aceh berinisial MW (23) di amankan oleh petugas BNNP Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang, Kamis (16/6/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dari hasil pengeledahan, petugas mengamankan 100 gram sabu yang di simpan dari sandal yang dipakai tersangka.

Kepala BNNP Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol MZ Musttaqin mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini terungkap atas informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika ke Pulau Bangka.

“Jaringan pelaku narkoba berngkat dari Aceh, terbang melalui Medan – Jakarta – Pangkalpinang,”tegas Musttaqin melalui pesan tertulis yang diterima Suarabangka.com, Jumat (17/6/2022).

Mendapatkan informasi ini, Brigjen Pol Mustaqqin langsung memerintahkan Kepala Bidang Pemberantasan dan Intel BNN KBP, Dinar ke Bandara Depati Amir Pangkalpinang.

Baca Juga  Danrem 045/Gaya Ucapkan Selamat Kepada Bintara Remaja Polri

Dibandara petugas BNNP Babel bertemu dengan Dirlantas Polda Babel dengan anggota dan langsunng meminta polisi untuk membackup.

“Kami minta Dirlantas Polda Babel dan anggota yang saat itu ada di Bandara untuk membacup dengan menempatkan anggota untuk melakukan razia di areal Bandara untuk menutup celah agar tersangka tidak kabur,”kata Musttaqin.

Tidak berapa lama kemudian, pesawat yang di tumpanggi tersangka dari Jakarta tiba di Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang. Tersangka yang identitasnya sudah di kantongi petugas kemudian keluar dari terminal kedatangan.

Tim gabungan BNNP Babel, Beacukai, Ditlantas Polda Babel, Avsec, Pospal bandara langsung melakukan Mapping Profilling dan pembagian tugas untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga  Sambut Kunjungan Kapolda Babel, Molen Siap Laksanakan Program K3

Namun sayang tersangka melawan dan mencoba kabur. Terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka. Tersangka akhirnya berhasil  diringkus petugas gabungan saat berada di luar Bandara.

“Tersangka langsung kami bawa untuk di lakukan pengeledahan di ruang pemeriksaan bandara. Dari hasil pemeriksaan tersangka MW warga Aceh di dapati paket narkotika jenis sabu yang di sembunyikan di dalam sandal yang di pakai tersangka dengan berat 100 gram,”katanya.

Dari keterangan tersangka di hadapan petugas, jika barang haram yang dia bawa akan di edarkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tersangka mengaku diupah Rp100 juta dengan cara bertahap.

Tersangka juga diberikan tiket pesawat dengan uang jalan jutaan rupiah untuk mengedarkan sabu di Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga  PT Timah dan Persikindo Babel Bekali Warga Lapas Perempuan dengan Pelatihan Menjahit

“Barang bukti yang disita sebanyak 100 gram sabu senilai Rp170 juta. Dengan pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan sekitar ribuan jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,”ungkapnya.

Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidiup dan jika hasil pengembangan cukup alat bukti tersangka akan dikenakan pasal berlapis dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

“Sehingga menjadi efek jera kepada jaringan narkoba di Bumi Serumpun Sebalai. Seperti contoh 2 kasus jaringan narkonba sebelumnya yang sudah tinggal siding dengan jeratan UU narkotika dan UU TPPU,”tegas Brigjen Pol MZ Mustaqqin. (wah)

Tinggalkan Balasan