Warga Koba Pertanyakan Progres Pemeriksaan Dana Pasca Tambang

PANGKALPINANG — Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (19/1/2026).

Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi dan meminta kejelasan terkait pemeriksaan dana jaminan program pasca tambang PT Koba Tin yang dinilai berlarut-larut dan berdampak langsung pada terhentinya pelaksanaan kegiatan pasca tambang.

Audiensi tersebut dipimpin oleh Syahrial Rosidi, S.H dan Luriyanjaya selaku Koordinator Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba. Keduanya didampingi Astiar, Kepala Desa Nibung, bersama perangkat desa lainnya, termasuk Sekretaris Desa, BPD, serta unsur masyarakat.

Syahrial Rosidi, S.H. yang juga berprofesi sebagai advokat menjelaskan, audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan resmi yang telah dilayangkan Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba kepada Kejati Babel pada 10 Januari 2026.

Audiensi tersebut semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/1/2026), namun diundur karena adanya agenda internal Kejati.

“Tujuan kami datang hari ini untuk meminta kejelasan terkait pemeriksaan yang sedang dilakukan Kejati Babel mengenai dana pasca tambang PT Koba Tin. Pemeriksaan ini sudah hampir satu tahun berjalan, tetapi belum ada kejelasan hasilnya, dan kondisi ini berdampak pada terhentinya pelaksanaan program pasca tambang PT Koba Tin,” ujar Syahrial kepada awak media usai audiensi.

Baca Juga  Walikota Maulana Aklil Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Baitur Rahman Air Mawar

Menurutnya, keterlambatan penyelesaian pemeriksaan tersebut berdampak langsung pada upaya pemulihan lingkungan serta perekonomian masyarakat Bangka Tengah pasca berakhirnya Kontrak Karya PT Koba Tin.

Syahrial juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba telah menyampaikan pernyataan sikap kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait terhentinya kegiatan pasca tambang PT Koba Tin. Pernyataan tersebut mendapat balasan resmi dari Kementerian ESDM melalui surat tertanggal 13 Maret 2025.

Dalam surat balasan itu, Kementerian ESDM menyampaikan bahwa penyelesaian kewajiban pasca tambang PT Koba Tin masih menunggu hasil pemeriksaan Kejati Kepulauan Bangka Belitung, sebagaimana tertuang dalam surat Kejati Babel bernomor B-165/L.9.5/FD.2/02/2025 dan B-21/L.9.1/FD.2/01/2025.

Pelaksanaan kewajiban pasca tambang baru dapat dilakukan setelah proses pemeriksaan tersebut selesai dilaksanakan.

“Karena itulah hari ini kami datang langsung ke Kejati Babel untuk mempertanyakan sejauh mana progres pemeriksaan tersebut,” kata Syahrial.

Dalam audiensi tersebut, pihak Kejati Babel melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan.

Meski demikian, Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba menyayangkan lamanya proses tersebut tanpa adanya kepastian waktu penyelesaian.

Baca Juga  Mengenang Sosok Dirut Pertama BSB, H Masdan: Jajaran Direksi Ziarah dan Tabur Bunga

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi kami berharap ada titik akhir dan kepastian. Jangan sampai proses ini justru menjadi penghambat pelaksanaan kewajiban pasca tambang,” tegas Syahrial.

Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba juga mendorong agar dana jaminan pasca tambang PT Koba Tin yang saat ini masih berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM dan kurator yang ditunjuk sebagai pelaksana dapat segera dimanfaatkan kembali sesuai dengan dokumen rencana pasca tambang.

Dana jaminan pasca tambang PT Koba Tin sendiri diketahui berjumlah cukup besar, yakni sekitar USD 16,7 juta.

Berdasarkan informasi data dari Kementerian ESDM tertanggal 17 Juli 2024, dana pasca tambang yang telah dicairkan mencapai 52,12 persen, sementara sisa dana jaminan pasca tambang yang belum digunakan masih sebesar USD 8 juta atau sekitar 47,88 persen.

Menurut Syahrial Rosidi, S.H., dalam dokumen rencana pasca tambang PT Koba Tin juga tercantum program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang diperuntukkan bagi pemulihan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah tambang.

“Jika kegiatan pasca tambang ini bisa dilanjutkan, setidaknya dapat membantu perbaikan ekonomi masyarakat Bangka Tengah yang saat ini kondisinya sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.

Baca Juga  Ini Kata Yogi Soal 500 Ton LTJ Mengandung Monazit di PT BBSJ

Sementara itu, Astiar, Kepala Desa Nibung, berharap agar proses pemeriksaan yang tengah berjalan di Kejati Babel dapat segera diselesaikan sehingga hak-hak masyarakat benar-benar dapat dirasakan sebagaimana mestinya.

Ia menekankan pentingnya kepastian hukum agar dana pasca tambang yang telah dialokasikan dapat digunakan sesuai peruntukannya.

“Harapan kami, persoalan ini bisa cepat diselesaikan, sehingga alokasi dana yang sudah tertulis dalam dokumen bisa digunakan sesuai peruntukannya dan tidak digunakan di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Astiar menutup pernyataannya.

Sementara itu, awak media berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung terkait kedatangan Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba tersebut. Upaya konfirmasi dilakukan sejak Senin malam dengan menghubungi Ardy, staf Aspidsus Kejati Babel, melalui pesan WhatsApp.

Dalam komunikasi awal, Ardy menyampaikan bahwa konfirmasi akan dilakukan ulang pada keesokan harinya.

Namun hingga dilakukan konfirmasi kembali pada Selasa siang, pesan WhatsApp yang dikirimkan awak media hanya berstatus telah dibaca, dan belum ada tanggapan resmi yang disampaikan oleh pihak Kejati Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait audiensi tersebut. (***)