303 Honorer Pemprov Babel Terancam Kehilangan Pekerjaan

PANGKALPINANG – Sebanyak 303 tenaga honorer Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Akibatnya mereka terancam kehilangan pekerjaan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Babel, Dra Susanti M AP mengatakan, penyebab 303 honorer tersebut tidak masuk dalam database di karenakan belum bekerja selama 1 tahun, terhitung pada akhir Desember 2021.

Pemprov Kepulauan Babel tetap mengikuti amanat UU No 20 Tahun 2023 pasal 66, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menyelesaikan persoalan terkait pegawai honorer, paling lambat akhir Desember 2024.

Sebab, yang menentukan regulasi, bukan dari Pemprov yang dalam hal ini BKPSDMD, melainkan BKN.

“303 honorer ini posisinya tersebar hampir di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Masyarakat pasti tahu, artinya semua pegawai honorer yang terhitung akhir desember 2021 dan yang mulai bekerja di tahun 2022 dan 2023, itu tidak masuk database BKN,”jelas Susanti dikutip, Sabtu (27/1/2024) malam.

Saat ditanya, tentang nasib para honorer yang tidak masuk dalam database BKN, Susanti menegaskan bahwa hal itu menjadi wewenang dari Perangkat Daerah (PD) masing-masing. Karena, kata Susanti, honorer itu ada juga yang dikontrak oleh OPD.

“Bila memang sudah tidak memenuhi syarat maka dapat diberhentikan, PNS juga demikian akan ada sanksi sampai dengan pemberhentian bila melakukan kesalahan,”terangnya.

Baca Juga  Residivis Curanmor Dihadiahi 2 Timah Panas

Pertimbangkan Azas Kemanusian

Terpisah Ketua DPRD Kepulauan Babel, Herman Suhadi mengatakan belum mendapatkan informasi terkait adanya pemangkasan terhadap honorer di linkungan Pemprov Bangka Belitung.

“Memang belum dapat info bahwa ada wacana tenaga honorer akan dipangkas. Kalau boleh, kami berharap agar semua tenaga honorer di Pemprov Babel dapat tetap menjalani tugas sebagaimana biasanya, karena itu merupakan mata pencaharian pokok bagi mereka untuk menghidupi keluarganya,” kata Herman.

Herman menambahkan, saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov Babel untuk melaksanakan terkait perihal ini, sesuai dengan Undang-Undang No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Pemprov Babel harus mempertimbangkan azas kemanusiaan, serta melihat situasi dan kondisi perekonomian kita saat ini, di mana sulitnya masyarakat untuk mendapatkan lapangan pekerjaan,”harapnya.

Sebelumnya dikatakan Kepala BKPSDM Babel, Susanti menjelaskan, honorer ini tersebar hampir di seluruh OPD di Lingkup Pemprov Babel, terkecuali di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Perhubungan dan DP3ACSKB.

“Pemprov Babel telah melakukan langkah penataan non ASN (honorer, red) sesuai kebijakan Pemerintah dengan Surat edaran yang disampaikan kepada seluruh OPD pada Desember 2023 lalu,” jelas Susanti dikonfirmasi awak media, Jumat (26/1/24).

Baca Juga  Farel Firansyah Juara 2 Tahfiz Quran Tingkat Nasional, Gubernur: Insya Allah Saya Umrohkan

“Kemudian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pada Pasal 66 diamanatkan hal ini diselesaikan paling lambat Desember 2024, sehingga dengan norma ini. Mereka yang tidak termasuk ke dalam database BKN dapat tetap melaksanakan tugas seperti biasa pada masing-masing OPD dengan persyaratan sesuai ikatan kerja,” sambungnya.

Susanti menambahkan berdasarkan pendataan honorer di database BKN pada akhir Oktober 2022 lalu, di Lingkup Pemprov Babel berjumlah sebanyak 3.848 orang yang terdiri dari Eks Tenaga Honorer Kategori II yang masih bekerja, dan tenaga honorer yang bekerja di Lingkup Pemprov Babel.

“Seiring dengan pelaksanaan seleksi PPPK sejak tahun 2022 lalu, kemudian yang mengundurkan diri, berhenti sukarela, meninggal dunia, diberhentikan karena pelanggaran disiplin, dan lainnya. Maka jumlah yang telah terdata terakhir di database BKN menjadi 3.332 orang,” tukasnya.

Informasi bakal adanya pemutusan tenaga kontrak sebanyak 300 lebih orang dari 3.000-an orang yang tercatat di lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2024 ini, dibantah Penjabat Gubernur Babel, Safrizal Zakaria Ali.

Diduga kebijakan tersebut diambil setelah dilaksanakan Rapat Pimpinan pada Kamis, 25 Januari 2024 di ruang Pasir Padi Sekretariat Daerah Babel, demi menutup defisit keuangan Pemprov Babel yang berkisar Rp 400 miliar.

Baca Juga  Pemda Belitung Ajak Majelis Dzikir At-Thohir Dorong Gerakan Ekonomi Umat

Namun hal ini dibantah langsung Safrizal ketika ditemui awak media, sesuai kegiatan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bangka Belitung, Jumat (26/1/24).

Menurutnya, seluruh tenaga honorer di Lingkup Pemprov Babel masih bekerja hingga akhir tahun 2024, dan dipastikan tetap menerima gaji di Februari nanti.
“Informasi siapa yang mutusin kontrak, enggak ada, belum ada pemutusan,” ungkap Safrizal.

Lanjut Safrizal, berdasarkan laporan yang terimanya, memang ada sekitar 300 lebih orang honorer di Lingkup Pemprov Babel yang tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia yang diinput per 2021 lalu.

Pasalnya setelah tahun 2021, Pemprov Babel melarang adanya penerimaan tenaga honorer di setiap Organisasi Perangkat Daerah.

“Ini saya kurang paham, kenapa ada penambahan (honorer, red) saat ditutup penerimaan pada masa itu,” jelas Syafrizal.

“Saya minta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia meneliti itu, saya akan minta datanya, siapa yang kontrak,” ujarnya.

Kendati demikian, diterangkan Safrizal, bahwa Pemprov Babel tetap mempekerjakan para honorer ini hingga akhir tahun.

Namun di tahun 2025 mendatang, sesuai intruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi untuk menghapus honorer di tahun 2025. (reza/dika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *