PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin, mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (3/8/2026).
Perubahan KUA-PPAS dilakukan sebagai tindak lanjut penyusunan Perubahan RKPD 2026 sekaligus menyesuaikan perkembangan ekonomi daerah, kondisi keuangan, serta arah pembangunan yang mengacu pada RPJMD Kota Pangkalpinang 2025–2029.
Saparudin mengatakan perubahan diperlukan karena adanya penyesuaian terhadap asumsi awal APBD, evaluasi pelaksanaan program hingga pertengahan tahun, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
“Perubahan KUA dan PPAS ini menjadi instrumen strategis untuk mengkalibrasi kembali target kinerja dan alokasi anggaran agar lebih adaptif, realistis, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat,” katanya.
Ia mengakui ruang fiskal Pemkot Pangkalpinang pada 2026 masih terbatas. Meski demikian, pemerintah tetap harus memenuhi belanja wajib seperti sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur pelayanan publik, dan hak-hak pegawai.
Karena itu, pemerintah akan mempertajam prioritas belanja melalui prinsip Spending Better, yakni merasionalisasi belanja operasional yang dinilai kurang berdampak langsung kepada masyarakat dan mengalihkan anggaran ke program prioritas yang memiliki efek berganda terhadap perekonomian serta pelayanan publik.
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat dari Rp806,85 miliar menjadi Rp821,15 miliar atau bertambah sekitar Rp14,3 miliar.
Kenaikan terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditarget naik dari Rp250,70 miliar menjadi Rp275,09 miliar. Sementara pendapatan transfer diproyeksikan menjadi Rp546,06 miliar dan pos lain-lain pendapatan daerah yang sah disesuaikan menjadi nihil.
Di sisi belanja, anggaran meningkat dari Rp849,05 miliar menjadi Rp890,49 miliar atau bertambah sekitar Rp41,43 miliar.
Dengan struktur tersebut, APBD Perubahan 2026 diproyeksikan mengalami defisit Rp69,33 miliar. Defisit akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA tahun anggaran sebelumnya sehingga struktur pembiayaan tetap berimbang.
Saparudin menambahkan, peningkatan pendapatan akan ditempuh melalui optimalisasi PAD, digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi aset daerah, serta penguatan pengawasan penerimaan.
Ia berharap DPRD dapat segera membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 secara objektif dan sesuai ketentuan sehingga menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD 2026 yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (***)

