Banyuasin Siap Reforma Agraria, Bupati Askolani Dorong MoU dengan Badan Bank Tanah

PANGKALAN BALAI — Pemerintah Kabupaten Banyuasin menerima kunjungan dan sosialisasi dari Badan Bank Tanah terkait perolehan Hak Pengelolaan (HPL) dan program reforma agraria yang digelar di Ruang Rapat Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Selasa (21/4).

Tenaga Ahli Badan Bank Tanah, Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah merupakan lembaga khusus yang dibentuk sejak 2021 untuk mengelola tanah negara bagi kepentingan umum, sosial, dan reforma agraria. Saat ini, lembaga tersebut telah mengelola aset seluas sekitar 35.000 hektare di berbagai wilayah.

Baca Juga  Pertama di Indonesia! Transmigrasi Swakarsa Mandiri Hadir di Banyuasin

“Kehadiran Badan Bank Tanah sangat strategis dalam mendukung pengelolaan tanah negara untuk kepentingan masyarakat luas, baik untuk kepentingan umum, sosial, maupun reforma agraria,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Banyuasin, H. Askolani, S.H., M.H., menyambut positif kerja sama ini dan menegaskan pentingnya percepatan tindak lanjut melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Badan Bank Tanah.

“Kehadiran Badan Bank Tanah ini sangat baik. Saya berharap segera ada MoU. Banyuasin merupakan daerah dengan wilayah terluas kedua di Sumatera Selatan setelah OKI, sehingga kerja sama ini bisa dimaksimalkan untuk kemakmuran masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga  2.606 Warga Binaan Bebas, Bupati Banyuasin: Mulailah Hidup Lebih Baik

Rencana MoU tersebut akan segera dipersiapkan dengan melibatkan ATR/BPN Banyuasin, Polres Banyuasin, serta sejumlah perangkat daerah terkait. Kolaborasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pertanahan nasional.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan ini, mulai dari Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Dinas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan dan Peternakan, hingga perwakilan ATR/BPN dan kecamatan terkait. (*)