SUARABANGKA. COM – Pasca 15 kontainer mineral ilminete yang diduga mengandung LTJ milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) ditangkap Satgas di Batam beberapa waktu lalu, beredar kabar Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Bangka Belitung, Junanto Kurniawan dijemput paksa oleh petugas Kejagung dari kediamannya di Jakarta.
Meski begitu belum diketahui persis duduk soal dugaan penjemputan paksa tersebut. Kabar ini mulanya diungkap Poltak Silitonga, kuasa hukum PT PMM seperti yang dimuat sejumlah media daring.
“Kepala Bea Cukai Junanto dijemput paksa tanpa ada pemberitahuan lebih dulu lewat surat panggilan, itu sama saja teror psikis. Apakah begitu aturan mainnya,” ucap Poltak dikutip jpnn.com, Minggu (21/6/2026) yang dilansir Senin pagi (22/6/2026).
Terkait kabar ini, redaksi sudah melakukan konfirmasi ke Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Senin pagi, namun hingga berita ini dipublis, belum merespon. Begitu pihak Bea Cukai Pangkalpinang belum menanggapi konfirmasi.
Sedangkan, nomor hanphone Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Junanto Kurniawan, saat dihubungi Senin pagi, tidak aktif.
Kasus ini bermula dari laporan penyidik TNI Angkatan Laut pada 17 Mei 2026 terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung unsur radioaktif.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Dermaga Kodaeral IV Batam, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor yang menyertainya. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.
Satgas PKH menyatakan seluruh proses penindakan dilakukan berdasarkan fakta lapangan dan hasil uji laboratorium yang menemukan indikasi pelanggaran pada material yang berada dalam kontainer ekspor. Sementara itu, PT PMM membantah seluruh tuduhan dan menilai tudingan tersebut sebagai fitnah.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan pihaknya siap menghadapi segala upaya hukum yang akan dilakukan perusahaan.
“Oh sangat siap. Kan kita bukti fakta otentik yang ada di lapangan,” kata Barita dikutip, Jumat (29/5/2026).
Menurut Barita, penyidik TNI Angkatan Laut bekerja secara profesional dalam mengusut kasus tersebut. Dugaan pelanggaran, kata dia, muncul setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan pengujian material secara ilmiah. (*)

