JAKARTA – Wacana revisi Undang-Undang Pemilu kembali mengemuka di DPR melalui Komisi II. Di tengah pembahasan tersebut, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Totok Hariyono, melontarkan pandangan historis yang menarik perhatian publik.
Totok menilai, keberadaan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu sejatinya memiliki akar gagasan jauh sebelum sistem pemilu modern Indonesia terbentuk. Ia menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk memperkuat kelembagaan pengawas pemilu agar lebih efektif dan independen.
Namun, yang menjadi sorotan utama adalah rujukannya pada pemikiran Presiden pertama RI, Soekarno. Menurut Totok, saat Bung Karno diasingkan di Muntok, Bangka, pada sekitar 1949, ia telah menuliskan gagasan mengenai pentingnya pemilu sebagai pilar demokrasi.
Dalam gagasan tersebut, Bung Karno disebut telah menekankan bahwa setiap pelaksanaan pemilu membutuhkan sebuah organisasi yang tidak hanya mengatur, tetapi juga mengawasi jalannya proses pemungutan suara.
“Kalau ada pemilu, harus ada organisasi yang memimpin dan mengawasi,” ujar Totok mengutip pemikiran Bung Karno.
Dari situlah Totok menilai, konsep lembaga pengawas pemilu seperti Bawaslu sebenarnya sudah “terbayang” atau bahkan “di-forecast” sejak era awal kemerdekaan.
Ia menegaskan, revisi UU Pemilu ke depan seharusnya tidak hanya berbasis kebutuhan teknis dan politik, tetapi juga kembali merujuk pada pemikiran para pendiri bangsa.
Totok berharap DPR dan pemerintah dapat menjadikan gagasan historis tersebut sebagai fondasi dalam memperkuat sistem demokrasi Indonesia, khususnya dalam penguatan lembaga pengawas pemilu.
“Harusnya inspirasi pembuat undang-undang itu dari Proklamator, Pendiri Bangsa ini,” tegasnya. (*)

