JMSI Babel Gandeng Kantor Hukum Sapta Qodria, Perkuat Perlindungan Hukum bagi Media Siber

PANGKALPINANG – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pengurus Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menjalin kerja sama strategis di bidang bantuan dan jasa hukum dengan Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H. & Rekan.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) Perjanjian Jasa Hukum yang berlangsung di Pangkalpinang, Rabu (5/8/2026).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua JMSI Kepulauan Bangka Belitung, Supri, S.H., selaku pihak pertama, dan Director Managing Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H. & Rekan, Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H., selaku pihak kedua.

Baca Juga  BPS Babel Gelar Workshop, Membangun Berita Berbasis Data

Melalui kerja sama ini, Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi & Rekan akan memberikan pendampingan, konsultasi, serta perlindungan hukum kepada pengurus dan perusahaan media siber yang tergabung dalam JMSI Babel.

Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Ketua JMSI Babel, Supri, yang akrab disapa Ucup, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memberikan perlindungan kepada seluruh anggota, terutama ketika menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.

Baca Juga  Eksekutif dan Legislatif Babel Bahas Rancangan KUA-PPAS 2025

“Media siber memiliki tantangan hukum yang semakin kompleks. Karena itu, kami ingin seluruh anggota JMSI Babel memiliki akses terhadap pendampingan hukum yang profesional sehingga dapat menjalankan tugas jurnalistik secara independen, bertanggung jawab, dan tidak mudah diintervensi,” ujar Ucup.

Menurutnya, sinergi antara organisasi pers dan praktisi hukum menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem media yang sehat, profesional, dan berintegritas di Bangka Belitung.

Sementara itu, Director Managing Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H. menyambut baik kepercayaan yang diberikan JMSI Babel. Ia menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan hukum terbaik kepada seluruh anggota JMSI Babel.

Baca Juga  Serapan Anggaran Covid-19 Babel Rendah, Ini Penyebabnya

“Kami siap memberikan konsultasi, pendampingan, maupun pembelaan hukum apabila diperlukan. Harapannya, kerja sama ini dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi insan pers sehingga mereka dapat bekerja secara profesional tanpa mengabaikan koridor hukum yang berlaku,” katanya.

Melalui penandatanganan MoU tersebut, kedua belah pihak sepakat memperkuat sinergi antara insan pers dan praktisi hukum guna mewujudkan ekosistem media siber yang profesional, beretika, independen, serta memiliki kepastian perlindungan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (JMSI)