PANGKALPINANG — Pengelolaan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penetapan pajak yang tidak sesuai ketentuan sehingga menyebabkan potensi kehilangan penerimaan daerah sebesar Rp54.419.683,60 pada Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kota Pangkalpinang Tahun 2025 audited.
BPK menyebut terdapat dua persoalan utama dalam pengelolaan BPHTB, yakni pemberian Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) lebih dari satu kali kepada wajib pajak yang sama serta kesalahan penggunaan dasar pengenaan pajak untuk transaksi penunjukan pembeli dalam lelang.
Padahal, BPHTB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup penting. Pada APBD Tahun 2025, Pemkot Pangkalpinang menargetkan penerimaan BPHTB sebesar Rp19,92 miliar dan terealisasi Rp21,22 miliar atau mencapai 106,56 persen dari target. Namun angka tersebut turun dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp27,46 miliar.
NPOPTKP Berulang
BPK menemukan aplikasi V-Tax BPHTB milik Pemkot Pangkalpinang masih memungkinkan pemberian NPOPTKP kepada wajib pajak yang sebenarnya telah pernah memperoleh hak atas tanah sebelumnya.
Berdasarkan aturan, NPOPTKP sebesar Rp80 juta hanya diberikan untuk perolehan hak pertama wajib pajak di wilayah daerah. Namun hasil pengujian database pembayaran BPHTB Tahun 2023 hingga 2025 menunjukkan terdapat transaksi tahun 2025 yang merupakan transaksi kedua dan seterusnya dari wajib pajak yang sama, tetapi masih mendapatkan pengurangan NPOPTKP.
Akibatnya, nilai BPHTB yang seharusnya ditetapkan menjadi lebih rendah sebesar Rp23.385.849,60.
BPK mencatat kondisi tersebut terjadi setelah pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada aplikasi V-Tax BPHTB. Proses reset data NIK menyebabkan data wajib pajak yang melakukan transaksi sebelum 2024 tidak lagi terbaca secara optimal oleh sistem.
Nilai Lelang di Bawah NJOP Tetap Dipakai
Tidak hanya soal NPOPTKP, BPK juga menemukan kesalahan dalam penetapan BPHTB atas objek pajak penunjukan pembeli dalam lelang.
Dalam aturan terbaru, jika nilai perolehan objek pajak lebih rendah dibandingkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka dasar pengenaan BPHTB harus menggunakan NJOP. Namun, BPK menemukan tiga objek pajak lelang masih menggunakan nilai transaksi dalam risalah lelang meskipun nilainya lebih rendah dari NJOP.
Kesalahan tersebut menyebabkan BPHTB kurang ditetapkan sebesar Rp31.033.834.
Berdasarkan keterangan Bakeuda, perubahan mekanisme aplikasi V-Tax terkait transaksi penunjukan pembeli dalam lelang baru dilakukan pada Februari 2025. Akibatnya, transaksi sebelum perubahan sistem masih menggunakan nilai risalah lelang.
BPK Pernah Ingatkan, Masalah Kembali Muncul
Persoalan BPHTB bukan pertama kali ditemukan BPK. Dalam pemeriksaan sebelumnya atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2022 sampai Triwulan III 2023, BPK juga menemukan masalah pemberian NPOPTKP lebih dari satu kali kepada wajib pajak yang sama.
Saat itu, BPK merekomendasikan Pemkot Pangkalpinang memproses kekurangan pembayaran BPHTB sebesar Rp1,3 miliar.
Namun hingga pemeriksaan LKPD 2025 berakhir, rekomendasi tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti.
BPK menilai permasalahan terbaru ini disebabkan kurang cermatnya Kepala Bakeuda dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan pajak daerah serta kurang telitinya Bidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah dalam menetapkan NPOPTKP dan dasar pengenaan BPHTB.
Atas temuan tersebut, Pemkot Pangkalpinang melalui Plt. Kepala Bakeuda menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK kemudian merekomendasikan Wali Kota Pangkalpinang agar memerintahkan Kepala Bakeuda memperkuat pembinaan pengelolaan BPHTB serta memastikan petugas lebih cermat dalam menetapkan pajak.
Pemkot Pangkalpinang telah menyampaikan rencana aksi tindak lanjut melalui Surat Nomor 790/299/INPT/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026. (*)

