PANGKALPINANG – Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dikabarkan tengah melakukan audit pengunaan dana proyek rutin di Dinas PUPR Babel tahun 2021. Tak tanggung-tanggung Plt Kadis PUPR JNT disebut -sebut menerima aliran dana fee sebesar Rp 2,8 miliyar dari paket pekerjaan rutin tersebut.
Kepala Inspektorat Babel Susanto mengatakan jika audit saat ini sedang dilakukan dan hasilnya akan dilaporkan langsung kepada pimpinan yakitu Gubernur Babel.
“Sedang kita audit, saat ini masih dalam proses, hasilnya nanti kita serahkan ke pimpinan (Gubernur Erzaldi Rosman-red),” kata Kepala Inspektorat Babel, Susanto saat dikonfirmasi wartawan di lobi gedung Inspektorat Babel, Selasa (09/11/21).
Susanto engan memberikan keterangan lebih rinci terkait bersaran temuan Inspektorat terhadap pengunaan proyek rutin dinas PUPR tahun 2021 dengan alasan masih dalam proses. Bahkan dia mengelak saat wartawan menyebutkan besaran nilai Rp 2,8 miliyar sebagai temuan itu.
“Informasi dari siapa? Saat ini kita masih dalam proses audit, dan hasilnya nanti tidak untuk dipublikasi,”kata Susanto.
Sebelumnya seorang sumber terpercaya mengaku bahwa proses audit pihak Inspektorat Babel, telah menemukan dugaan penyimpangan uang negara dalam anggaran proyek rutin PUPR Babel tahun 2021. Menurut informasi sumber internal tersebut, pola nya dengan cara reftransfer atau payback (bayar balik).
“Jadi anggaran paket tersebut misalkan Rp 100 juta, itu dikirim ke pihak pelaksana pekerjaan. Misalkan mandor. Nah nanti dari dana Rp 100 juta tersebut ditransfer balik atau dibayar balik kepihak oknum PUPR sebesar Rp 30 juta. Nah bagian dari dana itulah yang disebut-sebut sebesar Rp 2,8 miliyar yang diserahkan ke Jnt. Itulah yang menjadi temuan dari hasil audit Inspektorat,”terang sumber yang engan namanya dipublis.
JNT sendiri saat dikonfirmasi terkait adanya audit Inspektorat Babel masih saja bungkam.
Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Kita harus selalu mengedepankan azaz praduga tak bersalah. Mengingat proses kasus ini sudah masuk tahap penyidikan di APH maka menyerahkan sepenuhnya kepada APH untuk melakukan proses hukum sebagaimana yang di maksud, dan semoga menjadi pembelajaran bagi kita semua agar ke depan dapat bekerja dan melaksanakan semua kegiatan lebih baik, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti ini,” tegas politikus PDI-P tersebut. (wah)