PANGKALPINANG – Kasus pembakaran Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akhirnya terungkap. Polda Bangka Belitung resmi menetapkan seorang pria berinisial AS (42) sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi pada Rabu malam (29/04/2026).
Dalam konferensi pers di Mapolda, Kabid Humas Kombes Pol Agus Sugiyarso bersama jajaran Ditreskrimum mengungkap bahwa pelaku merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi tersebut. AS diamankan sehari setelah kejadian, tepatnya Kamis (30/04/2026), di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Kasubdit Jatanras Kompol Faisal Fatsey menjelaskan, aksi nekat itu dipicu rasa kecewa dan kesal karena pengajuan kenaikan pangkat dari golongan 3B ke 3C tak kunjung disetujui. Bahkan sebelum kejadian, tersangka sempat mengirim ancaman melalui WhatsApp kepada rekan kerjanya.
“Pelaku merasa dipersulit secara administrasi. Ia sempat mengancam akan membakar kantor jika urusannya tidak segera diselesaikan,” ujar Faisal.
Aksi pembakaran ini ternyata sudah direncanakan. Pada siang hari, tersangka membeli BBM jenis Pertalite di kawasan Air Itam. Sore harinya sekitar pukul 18.00 WIB, ia kembali ke kantor dengan membawa besi yang dibungkus koran.
Dengan alat tersebut, AS mencongkel jendela ruang Kepala Dinas, lalu menyiramkan bensin ke kusen dan dinding sebelum melemparkan koran yang telah dibakar ke dalam ruangan. Api pun langsung membesar.
Yang lebih mengejutkan, tersangka sempat merekam aksi kebakaran tersebut menggunakan ponsel pribadinya sebelum melarikan diri.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Scoopy, pakaian, helm, sandal, ponsel berisi rekaman kebakaran, plastik bekas BBM, serta perangkat DVR CCTV kantor.
Kini, AS telah resmi ditahan di Rutan Mapolda Babel dan dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga menerima laporan terpisah terkait dugaan ancaman pembunuhan melalui media sosial yang dilaporkan oleh kuasa hukum anggota DPR RI, Melati Erzaldi, dan saat ini tengah ditangani oleh Subdit Siber. (*)


