MENTOK – Proyek pembangunan Gedung Citotoksik di RSUD Sejiran Setason, Kabupaten Bangka Barat tahun 2025, senilai Rp1,394 miliar menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp8.667.000.
Temuan tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), backup data final quantity, as built drawing, dokumentasi pelaksanaan pekerjaan, hingga pemeriksaan fisik di lapangan yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, penyedia jasa, serta konsultan pengawas.
Proyek yang dikerjakan CV Mu berdasarkan Kontrak Nomor SPJ/002/DAK.CITOTOKSIK/RSUD.01/2025 tertanggal 21 Juli 2025 itu memiliki nilai kontrak Rp1.394.763.000 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari, yakni mulai 23 Juli hingga 17 November 2025.
Pembangunan gedung tersebut merupakan bagian dari program prioritas nasional Kementerian Kesehatan untuk memperkuat layanan rumah sakit daerah yang ditetapkan sebagai rumah sakit tingkat madya dalam jejaring pengampuan KSJU.
Secara administrasi, proyek telah dinyatakan selesai 100 persen dan diserahterimakan pada 17 Desember 2025. Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bahkan telah melunasi seluruh pembayaran kepada kontraktor, dengan pencairan terakhir melalui SP2D pada 30 Desember 2025.
Namun, hasil audit mengungkap fakta berbeda. Pemeriksaan fisik menemukan masih terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai mencapai Rp8.667.000. Nilai tersebut dinilai sebagai kelebihan pembayaran yang seharusnya tidak terjadi apabila volume pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Temuan itu kemudian diklarifikasi pada 5 Mei 2026 melalui pembahasan yang dihadiri PPK, PPTK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas. Seluruh pihak menyepakati hasil perhitungan pemeriksa sebagaimana dituangkan dalam Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan Fisik (RPHPF) Nomor 4/RPHPF/LKPD/BABAR/05/2026.
Dalam risalah tersebut, pihak penyedia jasa menyatakan bersedia menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan menyetorkan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp8.667.000 ke Kas Daerah.
Temuan ini menjadi catatan serius terhadap pengawasan proyek konstruksi pemerintah. Meski pekerjaan telah dinyatakan selesai sepenuhnya dan pembayaran telah dilakukan 100 persen, pemeriksaan pascapekerjaan masih menemukan ketidaksesuaian volume.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan selama proses pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan. Sebab, kekurangan volume baru terungkap setelah proyek rampung dan anggaran dicairkan seluruhnya.
Kasus tersebut diharapkan menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan teknis, meningkatkan kualitas pemeriksaan lapangan, serta memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar dibayarkan sesuai dengan volume pekerjaan yang diterima negara. (*)

