PANGKALPINANG – Pengelolaan retribusi pasar di Kota Pangkalpinang kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 386 penyewa fasilitas pasar belum memiliki Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Akibatnya, potensi penerimaan daerah senilai Rp821.105.000 dipertanyakan.
Temuan tersebut tertuang dalam hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap pengelolaan retribusi daerah tahun 2025 yang diterima Juni 2026.
Dalam temuan itu, BPK menilai lemahnya administrasi ini bukan sekadar persoalan dokumen, tetapi berpotensi membuka celah hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pelayanan pasar, pemanfaatan kekayaan daerah, hingga pasar grosir dan pertokoan.
Ironisnya, mekanisme pemungutan retribusi yang diterapkan di lapangan dinilai tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pasar Rakyat, SKRD seharusnya diterbitkan sebagai dasar penetapan kewajiban retribusi.
Namun, BPK menemukan SKRD justru ditandatangani penyewa saat melakukan pembayaran, bukan diterbitkan sejak awal masa sewa.
Lebih jauh, BPK mengungkap masih terdapat 386 penyewa yang sama sekali belum diterbitkan SKRD. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak memiliki dasar administrasi yang kuat untuk mencatat piutang retribusi apabila terjadi tunggakan pembayaran.
Padahal, sesuai standar akuntansi pemerintahan, piutang retribusi hanya dapat diakui apabila telah diterbitkan SKRD atau dokumen yang dipersamakan. Tanpa dokumen tersebut, potensi penerimaan daerah berisiko tidak dapat ditagih secara optimal.
BPK menyebut kondisi ini berdampak pada dua persoalan serius, yakni target penerimaan retribusi pelayanan pasar yang tidak tercapai serta munculnya risiko kehilangan pendapatan daerah dari ratusan penyewa yang belum ditetapkan kewajiban retribusinya secara administratif.
Sorotan juga diarahkan kepada Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang yang dinilai belum optimal melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pasar. Selain itu, dinas tersebut belum menerbitkan SKRD kepada seluruh penyewa sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK kemudian merekomendasikan agar Wali Kota Pangkalpinang memerintahkan dinas terkait melakukan intensifikasi pemungutan retribusi sekaligus menerbitkan SKRD kepada seluruh 386 penyewa guna memproses kekurangan penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyampaikan rencana aksi melalui Surat Nomor 790/299/INPT/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026.
Kini, perhatian publik tertuju pada keseriusan pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Sebab, persoalannya bukan hanya administrasi, melainkan menyangkut efektivitas pengamanan pendapatan daerah yang nilainya mencapai Rp821 juta.
“Jika tidak segera dibenahi, temuan serupa dikhawatirkan kembali berulang dan terus menjadi titik lemah pengelolaan retribusi pasar di Pangkalpinang, “jelas BPK. (wah)

