BANGKA — Langkah tegas diambil Polres Bangka dengan menghimbau para penambang ponton rajuk tower untuk menghentikan aktivitas di kawasan strategis nelayan, tepatnya di Alur Nelayan II dan Muara Air Kantung, Sungailiat, Jumat (24/4/2026).
Operasi gabungan yang dipimpin Kabag Ops AKP Astrian Tomi ini melibatkan sejumlah satuan, termasuk Reskrim, Polairud, hingga Samapta. Tim dibagi menjadi dua kelompok untuk menyisir alur Sungai Lingkungan Jalan Laut–Nelayan 2 serta pesisir Muara Air Kantung Jelitik.
Hasil di lapangan cukup mencengangkan. Sekitar 50 unit ponton rajuk tower ditemukan berada di alur sungai Nelayan 2, meski dalam kondisi tidak beroperasi. Namun keberadaannya tetap dinilai berpotensi menghambat aktivitas keluar-masuk perahu nelayan.
“Kami minta segera dipindahkan. Jika tidak diindahkan, tindakan tegas akan diambil,” tegas AKP Astrian Tomi.
Langkah ini mendapat dukungan dari pihak PT Timah. Perwakilannya, Wendi, menyebut aktivitas tambang di Muara Air Kantung masih berada dalam wilayah IUP resmi dan dipastikan tidak mengganggu jalur nelayan. Ia juga menegaskan komitmen perusahaan untuk menindak aktivitas tambang ilegal di luar izin.
Penertiban ini diharapkan mampu mengembalikan kelancaran jalur pelayaran nelayan sekaligus meredam konflik antara penambang dan masyarakat pesisir.
Menariknya, para penambang menunjukkan itikad baik. Mereka menyatakan siap menggeser ponton dari area muara dan alur sungai demi menjaga harmonisasi dengan nelayan. (***)


