Anggota DPRD Babel Ikuti Orientasi

JAKARTA – Sebanyak 45 anggota Dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2024-2029 mengikuti kegiatan orientasi, yang diselenggarakan oleh badan Diklat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Selasa (01/10/2024). Di Harris Vertu Hotel Harmoni Jakarta.

Peserta orientasi merupakan anggota DPRD terpilih tahun 2024 yang telah dilantik dan diambil sumpah/janji yang berasal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 45 Orang, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah 40 orang, tambahan dari DPRD DIY 2 orang dan DPRD Provinsi Bali 2 Orang.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia diwakili Staf Khusus, Muchlis Hamdi, menyampaikan DPRD adalah mitra pemerintah daerah maka dari itu menurutnya, kemajuan pembangunan dan kelangsungan keberlanjutan pemerintah daerah itu sangat tergantung dengan sinergitas para pembuat kebijakan daerah yaitu kepala daerah dan DPRD.

Baca Juga  Pesan Lusje Kepada Ibu-ibu DWP Kota Pangkalpinang

” Undang-Undang Pemerintahan Daerah telah memberi amanah bahwa setidak-tidaknya ada tiga fungsi utama dari perwakilan rakyat Daerah ini. Yaitu Fungsi Pembentukan Perda, Fungsi Anggaran dan ketiga Fungsi Pengawasan,” tegasnya saat menyampaikan sambutan Menteri Dalam Negeri.

Untuk itu ia berharap, agar para anggota DPRD untuk terus menerus memiliki kemampuan, keterampilan, pengetahuan dan sikap. Bahwa anggota dewan adalah gambaran seorang negarawan yang berpikir permasalahan kolektif lebih dari segalanya.

” DPRD adalah harapan tertinggi masyarakat agar dapat berharap agar semakin terwujud nya kehidupan yang nyaman dari waktu ke waktu,” harapnya.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan orientasi kali ini adalah proses pengenalan tugas dan fungsi anggota DPRD baik provinsi, kabupaten / kota sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan daerah.

Baca Juga  Leo Lendra Jabat Kepala BPKP Babel

Selain itu, untuk memahami ruang lingkup fungsi tugas anggota DPRD, meningkatkan wawasan kebangsaan, meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik dalam menaikkan citra kredibilitas anggota DPRD.

” Narasumber Antara lain tenaga pengajar, fasilitator dari Kemendagri, kementerian lembaga dan non lembaga, serta akademisi, pakar praktisi yang memiliki kompetensi sesuai materi yang diampuh yang telah memiliki sertifikat. Pembelajaran dilaksanakan secara klasikal atau tatap muka,” jelas Ketua Panitia, Ahmad Dahlan saat menyampaikan laporan panitia.

Kegiatan orientasi yang akan diselenggarakan mulai dari tanggal 30 September 2024 – 04 Oktober 2024 di Haris Hotel Jakarta. Kegiatan orientasi bagi anggota DPRD merupakan wajib untuk dikuti oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga  PLN Terjunkan Ratusan Petugas Pulihkan Kelistrikan Pulau Bangka

Adapun Dasar Penyelenggaraan Orientasi ini yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (*)

Sumber: Publikasi Setwan