Aturan Tes Swab dan PCR Tidak Berlaku, Penumpang Merasa Lebih Nyaman

MUNTOK – Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 dari Satgas Covid-19 tentang tidak berlakunya tes swab maupun PCR bagi penumpang perjalanan darat, laut dan udara, Selasa, 8 Maret 2022.

Petugas pelabuhan penyeberangan ASDP Tanjung Kalian Muntok, melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen bukti sudah divaksin kedua.

Cery petugas ASDP pelabuhan penyeberangan Tanjung Kalian, kepada suarabangka.com, Rabu, 9 Maret 2022, memgatakan, “Kecuali bagi mereka yang baru mendapatkan vaksinasi satu kali ada tes antigen,” jelas Cery.

Baca Juga  Pendaftaran Bacalon Ketua dan Bacalon Ketua DKP PWI Babel Resmi Dibuka

Cery berharap meski ada kebijakan pelonggaran, penumpang harus tetap.mematuhi protokol kesehatan.

“Diterapkannya aturan yang baru para penumpang lebih mengedepankan perotokol kesehatan tidak lupa pakai masker,” ujarnya.

Di tempat terpisah Pamul warga Kampung yang baru tiba dari Palembang saat dijumpai di pelabuhan tanjung kalian
mengatakan selama perjalanan dari Oalembang ke Muntok kali ini terasa nyaman, tidak ada pemeriksaan apapun.

“Juga tidak ada diminta bayar ini itu hanya diminta menunjukan kartu vaksin,” jelas Pamul. (shd)

Baca Juga  Semarakkan HUT ke-48 PT Timah dan HUT ke-79 RI, PT Timah Gelar Liga Sepakbola U-40 Fun Football Veteran U-40

Tinggalkan Balasan