Baru Dirazia Sumur Minyak Ilegal di Muba Kembali Meledak, Polisi Akui Kecolongan

MUBA – Pemberantasan aktivitas tambang minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali mendapat sorotan. Sebuah sumur minyak ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, kembali meledak dan terbakar hebat pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Ironisnya, insiden tersebut terjadi tidak lama setelah aparat kepolisian melakukan operasi penertiban di kawasan yang dikenal sebagai lokasi aktivitas pengeboran minyak ilegal. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai masih berlangsungnya aktivitas berbahaya tersebut meski telah dilakukan razia.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa lokasi yang terbakar merupakan lahan milik seseorang berinisial RD. Menurutnya, titik tersebut bukan kali pertama mengalami insiden serupa.

Baca Juga  Muba Mantapkan Langkah Bangun Pusat Vokasi Terintegrasi Berbasis Potensi Daerah

“Lokasi yang terbakar itu memang di lahan milik Pak RD. Tempat ini punya riwayat buruk. Dulu pernah terjadi kebakaran besar di titik yang sama hingga memicu semburan gas puluhan meter dan menenggelamkan satu unit ekskavator,” ujarnya.

Ledakan yang terjadi pada malam hari itu sempat membuat warga sekitar panik. Di tengah kepanikan, beredar kabar adanya pekerja tambang yang mengalami luka bakar serius. Namun hingga kini belum ada informasi resmi mengenai identitas maupun kondisi korban yang diisukan tersebut.

Baca Juga  Kampung Teredam Banjir, PJ Bupati Muba Turun Kelapangan

Menanggapi peristiwa itu, aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyelidiki penyebab pasti kebakaran.

Kapolsek Sanga Desa, Iptu Harun Suardi, membenarkan adanya insiden kebakaran tersebut. Ia memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.

“Tim kami sudah turun ke TKP dan saat ini proses penyelidikan sedang berjalan intensif. Kami tegaskan bahwa tidak ada korban jiwa dalam musibah ini,” kata Harun Suardi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/6/2026).

Baca Juga  Pemuda dan Masyarakat Batak Mantap Dukung Lucianty-Syaparuddin

Ia menambahkan, penanganan perkara dugaan pengeboran minyak ilegal yang memicu kebakaran tersebut akan segera dilimpahkan ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Musi Banyuasin guna proses hukum lebih lanjut.

Kebakaran berulang di lokasi yang sama menjadi pengingat bahwa aktivitas pengeboran minyak ilegal masih menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum. Selain merugikan negara, praktik tersebut juga menyimpan risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi. (*)

Sumber: suarapos.co.id