Bawaslu Basel Tertibkan APK Tak Sesuai Aturan

TOBOALI –Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan bersama instansi teknis terkait dengan pengawalan Kepolisian dan TNI melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye atau APK para bakal calon anggota legislatif yang melanggar ketertiban umum, Kamis (21/12/23).

Azhari, Kordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Data Informasi mengatakan, untuk penertiban dilaksanakan karena menindaklanjuti keputusan KPU dan Bupati Bangka Selatan nomor : 100/3/3/2/475/BAKESBANGPOL/2023 tentang penetapan lokasi APK dan larangan pemasangan APK  diwilayah Kabupaten Bangka Selatan.

“Penertiban APK sempat tertunda karena membutuhkan alat khusus seperti crane. Dan baru kali ini baru sempat karena memang kesiapan mobil crane baru ada hari ini,” ungkap Azhari kepada Mediaqu.

Baca Juga  DPD Partai Demokrat Babel Gelar Silaturrahmi Kebangsaan

Dalam penertiban yang dilaksanakan. Tim hanya melakukan pencopotan APK dan tidak melakukan penyitaan atau di tinggalkan di lokasi dengan tujuan agar pemilik APK dapat mengambil APK nya masing-masing untuk diamankan.

“Pada intinya kami melakukan penertipan tetap mengedepankan rasa keadilan semuanya. Yang melanggar baik itu yang bayar atau tidak berbayar tetap kita lakukan penertipan,” ujarnya.

Azhari berharap usai penertiban yang telah dilaksanakan agar seluruh partai politik dan para calon dapat mentaati ketentuan yang ada, atau tidak lagi memasang APK secara sembarangan atau yang tidak sesuai dengan keputusan KPU dan Bupati Bangka Selatan tentang lokasi pemasangan APK dan larangan pemasangan APK.

Baca Juga  Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Hilman Resmikan Makodim 0432/Basel

“Dan yang mestinya sesuai dengan yang telah ditetapkan KPU serta berdasarkan ketentuan perundang-undangan karena ini zona terlarang. Kepada peserta Pemilu untuk mentaati aturan, jadi kalau memang tidak boleh maka jangan dilakukan,” pungkasnya. (suf/mediaqu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar