Bawaslu Imbau Parpol Peserta Pemilu Taati Aturan PKPU

TOBOALI – Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan mengimbau Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif Peserta Pemilu 2024 mentaati aturan PKPU nomor 15 tahun 2023.

Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Amri mengatakan, seluruh parpol terdaftar sebagai peserta pemilu 2024 agar mentaati aturan perundang undangan saat melakukan kampanye.

“Tahapan kampanye pemilu telah diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023, dan dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang,”ujar Amri, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga  Bupati Bangka Lepas 580 Peserta Trail Run 2022

“Oleh karena itu, seluruh peserta pemilu diminta membantu tugas dan fungsi Bawaslu sebagai pengawas kontestasi demokrasi lima tahunan ini,”sambung Amri.

Amri menambahkan Bawaslu Bangka Selatan akan menekankan upaya pencegahan dan peningkatan pengawasan pemberdayaan masyarakat sehingga menjadi tolak ukur dalam melaksanakan pengawasan pemilu 2024.

Amri mengingatkan peserta pemilu harus bersama- sama menjaga komitmen melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

“Menjauhi tindak politik uang, tidak melakukan politisasi SARA, tidak menyebar Hoaxs dan ujaran kebencian demi terwujudnya pemilu yang aman, damai dan demokratis,”jelasnya.

Baca Juga  Kabupaten Bangka Luncurkan Aplikasi "Si Cantik Wina"

Amri menambahkan dalam undang – undang nomor 7 tahun 2017 dijelaskan  peserta pemilu yang melakukan kampanye ataupun memberikan visi miso di luar jadwal akan dikenakan pidana satu tahun.

“Kampanye yang diharapkan yakni tidak ada kecurangan, seperti politik uang yang sipatnya melanggar peraturan perundang undangan sehingga merugikan orang lain,”

Ayo sama – sama semuanya dari parpol, pers dan penyelengara pemilu kita kawal bersama dengan semangat membawa harapan dan energi positif untuk masa depan,”jelasnya. (*)

Baca Juga  Polres Bangka Uji Ketahanan Fisik Personel

Sumber : suf/mediaqu

Tinggalkan Balasan