Berikut Penjelasan Pupuk Indonesia Terkait Laporan Petani Brebes

PT Pupuk Indonesia (Persero) menanggapi laporan petani di Kabupaten Brebes terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi oleh pengecer tidak resmi.

Terkait hal itu, Pupuk Indonesia menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di kios resmi.

Pupuk Indonesia juga menegaskan kembali penerapan wajib Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di seluruh jaringan kios pupuk (KPL). Saat ini KPL lengkap di seluruh Indonesia totalnya berjumlah lebih dari 25.000.

“Sesuai aturan yang berlaku, penukaran pupuk bersubsidi hanya dapat dilakukan di kios resmi jaringan Pupuk Indonesia,” tegas Fickry Martawisuda, SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, seperti dikutip dari KabarBUMN.com, Senin (1/1/2024).

“HET ditetapkan pemerintah bagi petani yang melakukan penukaran secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios. Tidak diantar ke lokasi petani atau perseorangan,”sambung  Fickry.

Baca Juga  Tips Mempersiapkan Diri Memilih Pekerjaan sebagai Content Creator

Fickry menjamin pendistribusian atau pengiriman pupuk bersubsidi dari Pupuk Indonesia dari gudang lini pertama hingga kios berjalan lancar karena sudah menerapkan sistem digital.

Adapun proses distribusi tersebut turut didukung oleh fasilitas 15 pusat bongkar muat, 13 kapal dengan 222 trayek angkutan laut, 8.131 armada angkutan darat, 581 gudang berkapasitas 2,89 juta ton, jaringan 1.077 distributor, dan lebih dari 25.000 mitra kios resmi.

Kendati demikian, Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh petani untuk aktif menggunakan layanan pelanggan Pupuk Indonesia.

Khususnya apabila menemui kegiatan di luar ketentuan mengenai pupuk bersubsidi. Layanan pelanggan yang beroperasi pada jam kerja dapat diakses bebas pulsa di 0800 100 8001 atau melalui WhatsApp di 0811 9918 001.

Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi ke Kabupaten Brebes sebanyak 39.202 ton yang terdiri dari urea sebanyak 29.470 ton dan NPK sebanyak 9.732 ton.

Baca Juga  SmokeOn The Water

Jumlah tersebut mewakili 71 persen dari total alokasi 55.000 ton pupuk bersubsidi di Kabupaten Brebes.

Selain itu, perseroan telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 8.479 ton atau setara 259 persen dari kebutuhan minimum yang ditetapkan pemerintah. Seluruh stok pupuk bersubsidi ini dapat dimanfaatkan oleh petani di Kabupaten Brebes, khususnya yang memenuhi syarat atau terdaftar di e-Alokasi.

Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.

Kriterianya antara lain wajib menjadi anggota kelompok tani, mendaftar pada Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN), dan membudidayakan tanaman sebanyak-banyaknya dua hektar.

Baca Juga  BULOG Pecat Oknum PHL Mempermainkan Beras dalam Video Viral: Kepala Gudang Dimutasi

Adapun, hanya sembilan komoditas strategis yang berhak mendapat subsidi pupuk, antara lain beras, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.

Dalam aturan tersebut, subsidi pupuk diberikan untuk dua jenis, yaitu urea dan NPK.

Terkait laporan dua petani di Kabupaten Brebes, Fickry menyatakan Wakim asal Desa Kubangpari, Kecamatan Kersana, tidak terdaftar dalam e-Alokasi sebagai penerima pupuk bersubsidi.

Dengan demikian, petani tidak bisa menebus pupuk bersubsidi. Sesuai aturan yang berlaku, petani atau kios yang melakukan penukaran di luar ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi atas dugaan pelanggaran pidana.

“Pupuk bersubsidi merupakan komoditas yang diatur, pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani di sektor pertanian,” tutupnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *