Kejagung Periksa Perwakilan Direktur PT. Kedaung Propertindo dalam Perkara Aon Cs

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa perwakilan Direktur PT. Kedaung Propertindo berinisial HN, Kamis (16/5/2024).

HN diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumadena mengatakan, HN diperiksa  terkait dengan penyidikan perkara tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”ujar Ketut. (wah)

Baca Juga  Penyidik KLHK Tahan Perambah Kawasan HP Sungai Sembulan, Alat Berat dan Dua Mobil Dinas Pemkab Bangka Disita

Sumber: Kapuspenkum Kejagung

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *