Kejagung Periksa Perwakilan Direktur PT. Kedaung Propertindo dalam Perkara Aon Cs

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa perwakilan Direktur PT. Kedaung Propertindo berinisial HN, Kamis (16/5/2024).

HN diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumadena mengatakan, HN diperiksa  terkait dengan penyidikan perkara tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”ujar Ketut. (wah)

Baca Juga  Satu Tahun Berlalu: JMSI Minta Kapolri Perhatikan Kasus Penembakan Rahiman Dani

Sumber: Kapuspenkum Kejagung

 

Tinggalkan Balasan