KOBA – Ratusan karyawan CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), di Putus Hubungan Kerja (PHK). Hal ini buntut dari operasional perusahaan tidak berjalan akibat diblokirnya dua rekening perusahaan milik TN alias AN tersebut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Sebagaiamana dikatahui TN alias AN saat ini ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan tindak pidana korups (Tipikor) Tata Niaga Komoditas Timah di IUP PT Timah Tbk bersama 20 tersangka lainnya.
Bahkan, pihak perusahaan telah mengeluarkan surat pemberitahuan PHK terhadap karyawan. Surat dengan nomor 01/V/MHL/2024 tentang pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepad seluruh karyawan. Kemudian di pon II disebutkan PHK berlaku mulai Jumat 17 Mei 2024.
Sedangkan di poin 3 tertulis berakhirnya aktivitas dan tangungjawab kerja terhadap seluruh pekerja atau karyawan. Dan di poin lainya tertulis sega sesuatu yang timbul akibat dilakukannya hal tersebut akan disampaikan selanjutnya.
Dampak PHK massal terpaksa dilakukan pihak perusahaan tersebut mengakibatkan para karyawan harus kehilangan mata pencarian. Akibatnya anak dan istri mereka harus merasakan getirnya dari perkara dugaan tipokor dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah.
“Pagi ini semua karyawan CV. Mal dikumpulkan. Kami dikasih tau kalau semua karyawan di PHK massal dikarenakan segala sesuatu yang terjadi dan perusahaan tidak bisa meneruskan lagi kegiatan,”ujar karyawan kepada bekawan jaringan suarabangka.com grup suarapos, Jumat (17/5/2024).
Karyawan sendiri sangat sedih dengan PHK yang dilakukan perusahaan, pasalnya dengan kondisi perekonomian yang sedang tidak baik.
“Sedih bang, anak-anak kami masih banyak yang sekolah. Bayangkan bang jika ratusan karyawan di PHK tentu bukan kami saja yang harus menangung derita, tapi anak dan istri kami juga akan merasakan derita,”sambungnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Mehoa berjanji akan menyuarakan keluhan masyarakat khusunya karyawan yang terkena PHK kepada DPR RI. “Besok kita suarakan ke DPR RI,”tulis Mehoa. (wah)