BANGKA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan serius dalam pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Bangka. Sebanyak lima unit Aset Tetap Peralatan dan Mesin pada dua SKPD dilaporkan hilang akibat pencurian dengan total nilai perolehan mencapai Rp15,6 juta.
Ironisnya, meski kasus kehilangan tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian, proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap pihak yang bertanggung jawab belum dilakukan.
Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas Laporan Keuangan Pemkab Bangka 2025.
BPK menyoroti bahwa pengamanan hukum terhadap BMD selain tanah, gedung/bangunan, rumah negara, dan barang persediaan dilakukan melalui pemrosesan TGR kepada pihak yang bertanggung jawab apabila BMD mengalami kehilangan.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen BMD dan wawancara secara uji petik, BPK menemukan aset hilang akibat pencurian pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) serta Kecamatan Riau Silip.
Di DP2KBP3A, sebanyak tiga unit Tempat Tidur Besi raib dengan nilai perolehan Rp13,95 juta. Sementara di Kecamatan Riau Silip, sebanyak dua unit Penyemprot Mesin (Power Sprayer) hilang dengan nilai perolehan Rp1,65 juta.
Total nilai perolehan lima aset tersebut mencapai Rp15,6 juta. Namun, nilai buku per 31 Desember 2025 tercatat Rp0.
Sudah Dilaporkan ke Polisi, Belum Ditembuskan ke Inspektorat
Kasus kehilangan di DP2KBP3A sebenarnya telah dilaporkan kepada kepolisian pada 27 Maret 2024. Laporan tersebut dituangkan dalam surat Nomor SKTL/346/SPKT/POLRES BANGKA/POLDA BANGKA BELITUNG.
Sedangkan Kecamatan Riau Silip baru melaporkan pencurian dua unit Power Sprayer pada 10 September 2025 kepada pihak kepolisian melalui surat Nomor R/LI-15/IX/2025/RESKRIM/SEK.RIAU SILIP.
Berdasarkan keterangan Inspektur Bangka, laporan kejadian pencurian beserta bukti pendukungnya belum pernah ditembuskan kepada pihak Inspektorat.
Padahal, dokumen tersebut diperlukan untuk diteliti dan dianalisis guna menentukan apakah dalam kehilangan aset terdapat unsur kelalaian atau tidak.
Hasil penelitian itulah yang kemudian menjadi dasar untuk menentukan apakah kehilangan tersebut masuk dalam mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau bukan.
Dengan demikian, meskipun kehilangan telah dilaporkan sebagai tindak pencurian kepada aparat penegak hukum, mekanisme pertanggungjawaban internal atas kerugian BMD belum berjalan.
Temuan ini menjadi sorotan karena pelaporan kehilangan aset kepada kepolisian semestinya tidak serta-merta mengakhiri kewajiban pemerintah daerah dalam menelusuri pertanggungjawaban atas BMD.
Laporan kepada kepolisian berkaitan dengan aspek penegakan hukum atas dugaan pencurian. Sementara proses TGR merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan aset daerah yang harus ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan terhadap ada atau tidaknya unsur kelalaian.
BPK mencatat perlunya laporan kejadian beserta seluruh dokumen pendukung disampaikan kepada Inspektorat agar dapat dilakukan penelitian lebih lanjut.
Kasus ini sekaligus membuka pertanyaan mengenai efektivitas pengamanan dan pengendalian aset daerah. Sebab, aset senilai belasan juta rupiah dapat hilang, sementara proses untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab secara administratif dan keuangan belum berjalan.
Bagi pemerintah daerah, persoalan tersebut bukan semata soal lima unit barang yang hilang. Lebih jauh, ini menyangkut akuntabilitas pengelolaan uang dan aset milik publik.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kelalaian pihak yang bertanggung jawab, mekanisme TGR harus menjadi instrumen untuk memastikan kerugian daerah tidak dibiarkan tanpa kejelasan. (wah)


