BELITUNG TIMUR — Kondisi keuangan BUMD PT Pembangunan Belitung Timur (PBT) kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2025, nilai ekuitas PT PBT per 31 Desember 2025 tercatat Rp0.
Angka ini menunjukkan modal perusahaan praktis telah tergerus oleh akumulasi kerugian.
Dalam laporan keuangan audited 2025, PT PBT mencatat kerugian tahun berjalan sebesar Rp846,75 juta.
Namun, berdasarkan metode ekuitas, kerugian yang dapat diakui dalam investasi Pemerintah Kabupaten Belitung Timur hanya sebesar Rp496,05 juta, karena nilai investasi telah mencapai nihil.
Dengan demikian, terdapat kerugian sekitar Rp350,70 juta yang belum dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Pemkab Belitung Timur.
Akumulasi rugi PT PBT hingga 2025 telah mencapai Rp5,35 miliar. Sementara modal saham yang tercatat hanya Rp5 miliar. Artinya, kerugian perusahaan telah menggerus bahkan melampaui nilai modal yang menjadi dasar investasi pemerintah.
Laporan tersebut juga mencatat bahwa pada 2024 terjadi koreksi modal saham sebesar Rp50 juta akibat kelebihan pencatatan setoran modal saham.
PT Pembangunan Belitung Timur sendiri bukan perusahaan baru. Penyertaan modal pemerintah daerah telah dilakukan sejak 2015.
BUMD ini didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 4 September 2015 dan memiliki bidang usaha yang cukup luas, mulai dari pembangunan, jasa, perdagangan, perikanan, perindustrian, pertanian hingga pengangkutan darat.
Namun, hampir satu dekade berjalan, kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru belum terlihat.
Dokumen Pemkab Belitung Timur menyebut PT PBT belum memberikan kontribusi berupa PAD sejak beroperasi karena kegiatan operasional perusahaan tidak berjalan lancar.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: untuk apa modal publik terus ditanamkan jika perusahaan belum mampu menghasilkan kontribusi kepada daerah,
Kerugiannya Terus Menumpuk?
Lebih jauh, nilai ekuitas yang telah mencapai nol menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Sebab, ketika seluruh nilai investasi telah tergerus, tambahan kerugian tidak lagi dapat begitu saja dibebankan ke nilai investasi pemerintah dalam laporan keuangan.
Masalah PT PBT karenanya bukan sekadar angka merah dalam laporan keuangan. Ini menyangkut efektivitas pengelolaan aset dan penyertaan modal daerah yang bersumber dari uang publik.
Disisi lain, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur perlu membuka secara terang apa penyebab operasional PT PBT tidak berjalan lancar, ke mana modal yang telah disetorkan digunakan, bagaimana strategi penyelamatan perusahaan, serta apakah BUMD tersebut masih layak dipertahankan dalam bentuk sekarang.
Terlebih, bila sebuah BUMD telah menghabiskan nilai ekuitasnya hingga Rp0, mencatat akumulasi kerugian Rp5,35 miliar, dan belum menyumbangkan PAD, publik berhak mendapatkan jawaban yang lebih konkret daripada sekadar angka dalam laporan keuangan.
Hingga berita ini dipublish pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. (wah)


