PANGKALPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan peraturan kepala daerah mengenai Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), belum ditetapkan.
Temuan itu terlampir dalam BAB I huruf C, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan seperti dilansir Suarabangka.com, Kamis (17/7/2025).
Laporan Realisasi Anggaran atau LRA, Pemprov Babel tahun 2024 menyajikan anggaran Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH senilai Rp1.610.000.00,00 dengan realisasi senilai Rp1.574.000.000,00 atau 97,76 persen.
Belanja penerimaan lainnya pimpinan DPRD serta KDH/WKDH tersebut di antaranya berupa BPO KDH/WKDH dengan anggaran senilai Rp1.250.000.000,00 dan realisasi senilai Rp1.250.000.000,00 atau dari anggaran
Berdasarkan PP Nomor 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, BPO Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan salah satu biaya yang diberikan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Adapun besaran BPO Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditentukan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD sebagai berikut;
a.sampai dengan Rp 15 miliar paling rendah Rp150 juta paling tinggi sebesar Rp 1,75 persen.
b.diatas Rp 15 miliar sampai dengan Rp 50 miliar paling rendah Rp262,5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen.
c. Diatas atau 50 miliar sampai dengan Rp100 miliar paling rendah Rp 500 juta paling tinggi sebesar 0,75 persen.
d. Diatas Rp 100 miliar sampai dengan Rp 250 miliar paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen.
e. Diatas Rp 250 miliar sampai dengan Rp 500 miliar paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,25 persen.
f. Diatas Rp 500 miliar paling rendah Rp2,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen .
Dalam LRA Pemprov Babel tahun 2024 menunjukkan nilai realisasi PAD senilai Rp 915.106.005.802,82 sehingga termasuk dalam klasifikasi PAD diatas Rp 500 miliar. Berdasarkan klasifikasi tersebut, Pemprov Babel telah tepat menganggarkan BPO Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah senilai Rp1.250.000.000,00.
Selanjutnya dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 disebutkan bahwa tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban BPO diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah mengenai pengelolaan keuangan daerah.
“Hasil pemeriksaan BPK atas BPO pada Pemprov Babel menunjukkan bahwa Surat Keputusan Gubernur Babel Nomor 188.44/6.a/VII/2024 tentang Penetapan BPO,”tulis BPK dalam LHP.
Namun SK tersebut hanya memuat besaran persentase BPO Tahun Anggaran 2024 yang diberikan kepada Penjabat (PJ) Gubernur Babel yaitu sebesar 100 persen.
Lebih lanjut diketahui, bahwa Biro Umum Sekretariat Daerah sebagai pelaksana penganggaran BPO belum membuat Juknis yang mengatur tata cara pertanggungjawaban BPO
Atas hal tersebut, dokumen pertanggungjawaban BPO Kepala Daerah kepada Pemprov Babel berupa ‘kuitansi’, tanda terima yang ditandatangani oleh PJ Gubernur dan tidak terdapat dokumen pertanggungjawaban lain yang menunjukkan bahwa BPO digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya.
Adapun rincian penerimaan BPO sebagai berikut:

Dikutip dari LHP, hasil wawancara BPK dengan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah menunjukan bahwa pembayaran BPO Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan setiap bulan dengan mentransfer senilai Rp 104 juta ke rekening PJ Gubernur Babel.Penjelasan tersebut telah didukung dengan bukti transfer.
“Selain itu, BPO Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak diketahui alokasinya dan tidak ada bukti pertanggungjawaban penggunaanya karena belum terdapat peraturan tentang BPO Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah atau Perkada),”jelas BPK.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pasal 8 huruf (h) yang menyatakan bahwa biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung tugas kepala daerah.
Kondisi ini juga tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 202el3 tentang pedoman Penyusunan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada lampiran 1 huruf E angka 2 poin f yang menyatakan bahwa biaya operasional disediakan untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KDH dan WKDH terdiri dari:
1.Biaya rumah tangga dipergunakan untuk biaya kegiatan rumah tangga KDH dan WKDH
2. Biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang-barang inventaris rumah jabatan KDH dan WKDH.
3. Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang – barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh KDH dan WKDH termasuk biaya pemakaian air, listrik, telepon dan gas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah
4. Biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai untuk dipergunakan KDH dan WKDH.
5. Biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka bagi KDH dan WKDH beserta anggota.
6. Biaya perjalanan dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas KDH dan WKDH.
7. Biaya pakaian dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas KDH dan WKDH berikut atributnya, pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, dan pakaian dinas upacara.
8. Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas. Kegiatan khusus seperti kegiatan kenegaraan, promosi dan protokoler lainnya.
9. Tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya penunjang operasional termasuk porsi pembagian besaran biaya penunjang operasional antara KDH dan WKDH agar diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah mengenai pengelolaan keuangan daerah dengan berpedoman. Pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah belum menyusun peraturan atau petunjuk teknis mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban BPO termasuk porsi pembagian besaran BPO Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,”jelas BPK.
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Babel melalui PJ Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“BPK merekomendasikan kepada Gubernur Babel agar menetapkan peraturan atau petunjuk teknis terkait tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban BPO Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai ketentuan yang berlaku,”saran BPK dalam LHP.
Atas rekomendasi tersebut, Gubernur Babel telah menyampaikan rencana Ksi dengan surat nomor 700/0243/ITDA tanggal 12 Juni 2025. (wah)


