Bupati Belitung Minta Kontraktor Sempurnakan Pengerjaan Proyek SPAM Senilai Rp75 Miliar

BELITONG – Kontraktor pengerjaan proyek peningkatan jaringan layanan air bersih perpipaan Sitem Penyediaan Air Minum (SPAM) diminta menuntaskan pekerjaan. Sebab, diduga terkesan asal jadi.

Hal ini diungkapkan Bupati Belitung, Sahani Saleh yang akrab disapa Sanem, kepada sejumlah wartawan di Rumahnya, di Tanjungpandan, Jumat/7/1/2022.

Padahal, kata Sanem, proyek  (SPAM) dari Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2020/2021 tersebut nilainya tidak kecil, yakni Rp75.447.537.000.

Sanem mengatakan proyek multi years pemasangan pipa PVC jaringan air bersih itu,  pengerjaannya diduga tidak sesuai kontrak, terkesan asal jadi dan merusak fasilitas umum (fasum).

Baca Juga  Hari Jadi Ke-21 Babel, Gubernur Sampaikan Sejumlah Capaian Kinerja

Sebagaimana diketahui pengerjaan pemasangan pipa PVC yang dikerjakan  PT Cipta Crown Simbol, dengan  Kerjasama Operasi (KSO) PT Fajarindah Satyanugraha batas waktunya kerja 450 hari.

Sanem mengeluhkan alur pipa yang dipasang oleh kontraktor, setelah digali dilapisi aspal, banyak yang retak dan bergelombang, sehingga banyak talud yang rusak.

“Banyak laporan masyarakat fasilitas umum seperti jalan menjadi bergelombang talud rusak dan hanya ditambal aspal seadanya,” kata Sanem.

Karenanya, Sanem meminta agar pihak kontraktor segera menyelesaikan pekerjaan tersebut jangan sampai berantakan.

Baca Juga  Mitra Binaan PT Timah Promosikan Produk UMKM di Ajang Pesona Belitung Beach Festival

“Pihak pelaksana proyek itu harus diselesaikan jangan sampai jadi berantakan seperti itu. Jalan bergelombang harus dibetulkan, segera dituntaskan semua permasalahan yang ditimbulkan,” kata Sanem.

“Kalau ada pihak manapun yang hendak intimidasi, saya yang tanggung jawab,” sambung Sanem.

Pantauan dilapangan, tampak beberapa titik pemasangan pipa yang dikerjakan diduga belum maksimal, seperti bekas galian pipa belum diratakan.

Hingga berita ini dimuat suarabangka.com masih mengupayakan konfirmasi ke PT  Cipta Crown Simbol dan PT Fajarindah Satyanugraha (KSO) dan PPK Kodri belum mendapatkan jawaban. (kr)

Baca Juga  Ditreskrimsus Polda Babel Bahas Strategi Penegakan Hukum Perizinan Tambak Udang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *