PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang masih menyisakan pekerjaan rumah dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Dari hasil pemantauan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebanyak 46 rekomendasi hasil pemeriksaan periode 2020 hingga 2024 belum dinyatakan sesuai.
Dilihat Suarapos.com Grup Suaranangka.com, Rabu (15/7/2026), dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun 2025. BPK mencatat terdapat 65 temuan dengan 167 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemkot Pangkalpinang.
Dari jumlah tersebut, baru 121 rekomendasi yang dinyatakan sesuai, sementara 46 rekomendasi masih dalam proses penyelesaian.
Rinciannya, pada LHP Tahun 2024 terdapat 42 rekomendasi, dengan 12 rekomendasi belum sesuai. LHP Tahun 2023 mencatat 31 rekomendasi, di mana 7 rekomendasi masih belum tuntas.
Kemudian pada LHP Tahun 2022 terdapat 35 rekomendasi, dengan 7 rekomendasi belum sesuai. LHP Tahun 2021 menyisakan 4 rekomendasi dari total 22 rekomendasi, sedangkan LHP Tahun 2020 masih terdapat 16 rekomendasi dari 37 rekomendasi yang belum selesai.
Meski demikian, BPK mencatat tidak ada rekomendasi yang sama sekali belum ditindaklanjuti maupun rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti.
PR Pajak Daerah Rp629 Juta Belum Tertagih
Salah satu catatan serius BPK adalah belum optimalnya penerimaan daerah. Pemkot Pangkalpinang masih harus menyelesaikan persoalan kekurangan pembayaran pajak daerah senilai Rp629.952.324,50.
Nilai tersebut berasal dari kekurangan pembayaran beberapa jenis pajak, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman, PBJT jasa perhotelan, serta Pajak Reklame.
BPK meminta Pemkot Pangkalpinang segera melakukan penetapan dan penagihan terhadap kekurangan pembayaran tersebut agar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hilang.
Selain persoalan pajak, BPK juga menyoroti sejumlah pekerjaan rumah lainnya, antara lain, menetapkan lima objek PBJT makanan dan/atau minuman serta lima objek PBJT jasa perhotelan sebagai wajib pajak.
Memperjelas pembagian wilayah pelayanan persampahan dan kebersihan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan kelurahan, melakukan pendataan wajib Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Ada Perbaikan, Catatan Belum Tuntas
Di sisi lain, Pemkot Pangkalpinang telah melakukan sejumlah tindak lanjut sepanjang 2025. Beberapa di antaranya yakni memproses dan menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp73,853 juta ke Kas Daerah, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan pajak dan retribusi daerah, serta melengkapi administrasi melalui Sistem Informasi Pelayanan Tenaga Kerja Asing (TKA) Daerah.
Namun, masih adanya 46 rekomendasi yang belum sesuai menjadi catatan penting bagi Pemkot Pangkalpinang. Sebab, tindak lanjut rekomendasi BPK bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan ukuran keseriusan pemerintah daerah dalam membenahi pengelolaan keuangan dan menjaga kepercayaan publik.
BPK menegaskan, berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama DPRD. (wah)

