Retribusi Pasar Pangkalpinang Diduga Bocor

PANGKALPINANG — Pengelolaan retribusi pasar di Kota Pangkalpinang kembali menjadi sorotan di tengah upaya Pemerintah Kota Pangkalpinang mendorong digitalisasi pendapatan daerah melalui sistem smart parking.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menemukan persoalan serius dalam tata kelola retribusi pasar yang berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang di lihat Suarapos.com Grup Suarabangka.com, Rabu (15/7/2026).

BPK menemukan pengelolaan retribusi pada Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Pangkalpinang belum berjalan sesuai ketentuan.

Ironisnya, capaian penerimaan retribusi pada dinas tersebut hanya mencapai Rp2,09 miliar atau 47,14 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp4,43 miliar.

Salah satu temuan paling mencolok terjadi pada Retribusi Pelayanan Pasar

BPK menemukan tidak adanya setoran retribusi pada periode 1 Januari hingga 23 Februari 2025 dari sejumlah titik pemungutan, di antaranya Pasar Pagi, Pasar Rumput, Pasar Jagal, Pasar Kemangi, Pasar Kranas, Jalan Ratu Tunggal, Parit Lalang, hingga kawasan Ramayana.

Padahal, aktivitas pemungutan disebut tetap dilakukan setiap hari oleh enam juru pungut. Sesuai aturan, hasil pungutan tersebut seharusnya langsung disetorkan kepada bendahara penerimaan sebelum masuk ke kas daerah.

Baca Juga  Babel Defisit APBD! Perjalanan Dinas OPD Dipangkas 50 Persen

Bendahara Tak Berani Terima Setoran

Dalam pemeriksaan BPK, bendahara penerimaan menyampaikan alasan belum menerima setoran karena belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) penetapan bendahara.

Akibatnya, bendahara mengaku tidak dapat memastikan apakah selama periode tersebut retribusi benar-benar dipungut atau tidak.

Namun, keterangan tersebut bertolak belakang dengan informasi dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). Berdasarkan pemeriksaan BPK, SK bendahara penerimaan sebenarnya telah ditetapkan sejak Januari 2025 dan sudah disampaikan kepada para bendahara melalui grup WhatsApp.

Bahkan, tidak ditemukan adanya pergantian pejabat bendahara penerimaan di Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan.

Juru Pungut Tak Ambil Karcis

Persoalan lain yang ditemukan BPK adalah adanya juru pungut yang tidak mengambil karcis retribusi.

Padahal, karcis merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar pemungutan kepada pedagang sekaligus alat pengendalian agar setiap transaksi tercatat.

Temuan ini semakin menguatkan dugaan lemahnya pengawasan dalam sistem pemungutan retribusi pasar.

Saat dilakukan uji petik bersama Inspektorat dan UPTD Pasar, BPK juga menemukan jumlah pedagang aktif di lapangan jauh lebih banyak dibanding angka yang selama ini menjadi dasar target penerimaan.

Baca Juga  Gerak Cepat! Antisipasi Varian Omicron, Pemprov Babel Gelar Rapat Bersama Satgassus

Di Pasar Pagi, misalnya, target hanya ditetapkan untuk 80 pedagang kaki lima (PKL), sementara hasil pemeriksaan menemukan terdapat 171 PKL aktif.

Sementara di kawasan Ramayana, target hanya 50 PKL, namun ditemukan sebanyak 106 PKL aktif berjualan.

Dengan kondisi tersebut, BPK menilai terdapat potensi penerimaan yang belum tergali secara maksimal.

Banyak Hari Tanpa Setoran

BPK juga menemukan pemungutan retribusi tidak dilakukan setiap hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam dokumen penerimaan, terdapat sejumlah hari tanpa adanya setoran.

Ketika diklarifikasi, para juru pungut mengaku tidak melakukan pemungutan karena berbagai alasan, mulai dari sakit, hujan, hingga memiliki urusan keluarga.

Kondisi ini membuat penerimaan retribusi pasar sepanjang 2025 tidak mampu mencapai target yang telah ditetapkan.

BPK menilai persoalan tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan, mulai dari administrasi bendahara, distribusi dan penggunaan karcis, hingga kedisiplinan petugas pemungut.

Jika tidak segera diperbaiki, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan daerah.

Digitalisasi Parkir Jadi Harapan Tutup Celah Kebocoran

Baca Juga  Pengalaman Penyintas Covid-19, Sudarman: Satu Persatu Peti Jenazah Lewat...

Di tengah temuan tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang tengah menyiapkan transformasi digital untuk sektor retribusi parkir.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin, menyatakan Pemkot akan menerapkan sistem smart parking berbasis digital melalui aplikasi layanan publik PKP Smart.

Sistem ini akan mengubah pembayaran parkir dari tunai menjadi non-tunai atau cashless.

Aplikasi PKP Smart dijadwalkan diluncurkan pada Juli 2026 dan nantinya dapat digunakan masyarakat melalui perangkat Android maupun iOS.

“Insya Allah bulan Juli ini kita launching super app PKP Smart. Di dalamnya ada fitur smart parking yang bisa diunduh melalui Android maupun App Store,” ujar Saparudin.

Menurutnya, sistem parkir digital dibuat untuk meningkatkan transparansi dan memastikan setiap transaksi tercatat secara otomatis.

“Dengan parkir berlangganan ini, masyarakat tidak membayar parkir secara cash lagi, tetapi cashless melalui aplikasi, dan uangnya langsung masuk ke kas daerah,” katanya.

Pemkot berharap inovasi tersebut mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pendapatan daerah.

“Meski sistem berubah menjadi digital, keberadaan juru parkir tetap dipertahankan. Mereka akan tetap dilibatkan dalam operasional layanan parkir di lapangan, “jelasnya. (wah)