BANGKA – Kepala Cabang Bank Sumsel Babel di Pangkalpinang, Benny Maryanto atau disapa Bento dicecar wartawan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KUR fiktif Bank Sumsel Babel yang kini disidik Kejati Babel.
Ia menyebutkan tak banyak mengetahui bagaimana proses awal soal pengajuan hingga penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai sekitar Rp21 miliar.
“Saya pusing. Saya lagi pusing. Kan waktu itu bukan era saya,” kata Bento kepada wartawan di Pantai Cemara, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis siang (18/7/2024).
Lebih lanjut Bento mengatakan dalam proses pengajuan kredit secara Standar Operasional Prosedur (SOP) setiap calon debitur harus melalukan mengajuan secara resmi dan bertemu langsung dengan pihak bank. Kemudian data lengkap yang sudah diajukan selanjutnya diproses.
“Harus bertemu tatap muka dan pihak bank memverifikasinya secara detail,” ujarnya.
Terkait KUR fiktif yang saat ini pihak Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang membentuk tim khusus untuk memprosesnya.
“Itu dibentuk tim khusus guna menanganinya. Tim inilah yang kemudian memprosesnya,” kata Bento.
Kemudian setelah lengkap dan setelah diverifikasi oleh tim Bank Sumsel Babel maka akan diajukan ke pihak penjamin.
“Karena wajib ada penjaminnya, bisa ke pihak asuransi manapun. Tapi dalam hal ini ke PT Jamkrida Babel. Karena kalau tidak ada jaminan dari Jamkrida Babel maka KUR tidak bisa dicairkan,” papat Bento.
Hingga berita ini dipublis upaya konfirmasi masih dilakukan ke pihak terkait. (wah)