PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta aktivitas pertambangan yang beroperasi di kawasan tangkap nelayan Teluk Kelabat Dalam segera dihentikan dan keluar dari wilayah tersebut.
Sikap tegas itu mengemuka dalam audiensi antara DPRD Babel dan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam Kabupaten Bangka dan Bangka Barat yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (8/6/2026).
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa kawasan yang dipersoalkan nelayan telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Hasil pembahasan hari ini menunjukkan bahwa kawasan yang dipersoalkan nelayan merupakan wilayah yang dalam perda telah ditetapkan sebagai kawasan nelayan. Sementara aktivitas pertambangan ditemukan berada di area tersebut,” kata Didit.
Menurutnya, DPRD bersama sejumlah pihak telah melakukan verifikasi terhadap lokasi yang menjadi polemik. Dari hasil koordinasi dengan PT Timah, diketahui perusahaan tersebut tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk aktivitas penambangan di wilayah yang dimaksud.
“Setelah dilakukan pengecekan, PT Timah menyatakan tidak pernah menerbitkan SPK di wilayah itu karena memang bukan merupakan area kerja mereka,” ujarnya.
Untuk memastikan kondisi di lapangan, DPRD Babel bersama Direktorat Polairud, pemerintah daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas ESDM, pemerintah desa, BPD, serta perwakilan masyarakat dari 10 desa sekitar Teluk Kelabat Dalam akan melakukan peninjauan langsung pada Selasa (9/6/2026).
Didit mengatakan, langkah tersebut dilakukan guna memastikan aktivitas pertambangan yang berada di kawasan nelayan segera meninggalkan area tangkap masyarakat pesisir.
“Kami ingin menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik terlebih dahulu. Harapan masyarakat sederhana, yakni aktivitas pertambangan yang berada di zona nelayan segera keluar dari wilayah tangkap mereka,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait penghentian dan perpanjangan izin usaha pertambangan. Namun, Didit menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan maupun pencabutan izin berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Meski demikian, DPRD Babel berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat dan menyampaikannya kepada pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa kawasan nelayan di Teluk Kelabat Dalam telah ditetapkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku hingga tahun 2040.
“Perda ini disusun berdasarkan aturan yang lebih tinggi, yakni undang-undang. Karena itu seluruh pihak harus menghormati dan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Didit juga mengapresiasi respons cepat aparat penegak hukum serta pemerintah daerah dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat pesisir.
“Kami berterima kasih kepada Polairud, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang telah merespons persoalan ini. Besok kita akan melihat langsung kondisi di lapangan untuk memastikan penyelesaiannya berjalan sesuai aturan,” tutupnya. (*)

